JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rapat koordinasi terintegrasi dan penandatangan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat koordinasi ini dalam rangka upaya pencegahan korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika membuka rapat mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyerap informasi terkait kondisi yang ada di daerah.
Kegiatan ini sekaligus untuk memberikan pemahaman yang sama terkait program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi.
"KPK tak pernah berhenti melakukan upaya pencegahan, tentu kami butuh dukungan berupa komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Di acara ini, oleh karenanya, kita akan ikat komitmen tersebut dan tandatangani bersama supaya kita tidak lupa," kata Alex di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kalbar, sebagaimana dikutip dari rilis KPK, Kamis (8/3/2018).
Beberapa bidang yang menjadi perhatian KPK meliputi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik.
Kemudian pengelolaan pelaporan gratifikasi, penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye, serta kajian dan studi untuk memonitor sistem administrasi negara dalam berbagai bidang.
Dalam penguatan sumber daya manusia dan peningkatan integritas, KPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
Hal ini sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan LHKPN, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
Kemudian melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia dan penerapan tambahan penghasilan pegawai, melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.
"Ada sembilan rekomendasi yang diberikan KPK kepada pemerintah daerah," ujar Alex.
Kemudian dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, KPK merekomendasikan untuk melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik.
Proses itu harus bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planing dan e-budgeting. Kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik secara mandiri dan penggunaan e-procurement.
KPK juga merekomendasikan pelaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan proses penerbitan perizinan pengelolaan sumber daya alam yang terbuka.
Terakhir, yakni melaksanakan tata kelola Dana Desa yang efektif dan akuntabel.