JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nur Syam mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini belum bisa bekerja secara maksimal lantaran terkendala payung hukum.
Hingga kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal belum juga diterbitkan.
"Jadi, kalau RPP belum diselesaikan tentu pekerjaan kawan-kawan BPJPH mengalami 'kendala'," kata Syam di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Padahal, menurut Syam, Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal tersebut penting agar BPJPH bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya secara penuh.
Baca juga: Kemenag Berharap RPP Jaminan Produk Halal Terbit Maret Ini
"Melalui PP ini nanti BPJPH bisa berjalan. Registrasi, sertifikasi, penentuan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian banyak hallah yang terkait ini," kata Syam.
Karenanya, kata Syam, Kemenag berharap, RPP tersebut akan bisa diterbitkan pada Maret ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat, dalam bulan Maret bisa diselesaikan. Kami butuh ini penyelesaian lebih cepat. Ada banyak hal yang harus kami lakukan ke depan," kata Syam.
"Karena produk halal itu sekarang sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat. Khususnya umat Islam di Indonesia maupun dunia internasional," sambungnya.