JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengusaha yang memohon izin lingkungan dan izin analisis dampak lingkungan (amdal) di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara diminta membayar Rp 60 juta. Biaya itu diberikan supaya izin dapat dikeluarkan.
Hal itu dikatakan Komisaris PT Agronusa Sartika Hamsin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2018). Hamsin bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Setiap perusahaan yang meminta bantuannya untuk memeroleh izin, maka diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp 60 juta.
Menurut Hamsin, biaya Rp 50 juta untuk membayar biaya presentasi amdal.
Baca juga : Selain Gratifikasi Rp 469 Miliar, Rita Widyasari Juga Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar
"Ada lagi untuk minta paraf, Rp 10 juta. Jadi bayarnya Rp 60 juta. Dalam kontrak kita dengan perusahaan dianggarkan Rp 60 juta," ujar Hamsin.
Menurut Hamsin, uang itu kemudian diberikan kepada Kepala Seksi di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, Hamsin tidak mengetahui ke mana uang tersebut diperuntukkan.
"Pokoknya kami kasi uang itu, terbitlah izin lingkungan," kata Hamsin.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Baca juga : Rita Widyasari: Selama Ini Saya Hidup Lumayan karena Punya 3 Tambang
Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.