JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemohon uji materi UU Ormas M Kamil Pasha menilai, potensi pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada ormas sangat besar.
Meski di dalam UU Ormas ada ketentuan tahapan pemberian sanksi, namun pemerintah dinilai masih gagap menerapkan aturan itu. Menurutnya, hal itu terlihat dalam sidang gugatan di MK beberapa waktu lalu.
"Pemerintah sendiri masih gagap karena kemarin pihak hakim, beberapa hakim, mempertegas, sanksi UU ormas ini, peringatan dulu itu wajib atau enggak? Atau bisa dilangkahi dengan langsung pembubaran? Itu diminta ketegasannya," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Kamil mengatakan, pemerintah belum tegas menjawab prosedur sanksi bagi ormas apakah akan dilaksanakan sesuai ketentuan mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum atau ketentuan terdaftar.
(Baca juga: Keterangan DPR Soal UU Ormas di MK Dinilai Sudah Basi)
"Kalau untuk yang berat kenapa harus lewat peringatan dulu? Nah ini kan masalah, udah enggak ada persidangan, sanksi administrasinya pun bisa dilangkahi," kata Kamil.
Padahal menurut Kamil, dalam UU Ormas terdahulu ada proses persidangan yang memutuskan apakah satu ormas melanggar ketentuan atau tidak.
Setelah itu pemerintah mengambil keputusan setelah berdasarkan keputusan pengadilan. Bila dibubarkan, ormas lantas bisa menggugat keputusan pemerintah itu ke PTUN.
Namun dengan adanya UU Ormas yang baru, pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menilai ormas melanggar aturan atau tidak. Pemerintah pula yang bisa mengambil keputusan mencabut status ormas.
Sementara upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Ormas hanya ada di PTUN setelah keputusan pemerintah diambil.
(Baca juga: DPR Minta MK Tolak Seluruh Gugatan UU Ormas)
Sebelumnya, DPR menyatakan tidak sependapat dengan para pemohon gugatan UU Ormas. Misalnya terkait potensi tindakan sewenang-wenang pemerintah mencabut izin ormas dengan menggunakan produk hukum tersebut.
"UU Ormas (justru) telah memberikan ketentuan yang membatasi pemerintah agar tidak berbuat sewenang-wenang memberikan sanksi terhadap ormas," ujar Anggota Komisi III Arteria Dahlan saat membacakan keterangan DPR dalam sidang lanjutan gugatan UU Ormas MK.
Menurut DPR, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum atau surat ketentuan terdaftar suatu ormas. Hal itu tercantum di dalam UU Ormas.
Namun kata Arteria, pemerintah tidak bisa begitu saja mencabut status badan hukum ormas. Ada prosedur lain yang harus dilalui sebelum sampai kepada pemberian sanksi berupa pencabutan status tersebut.