JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menyampaikan keterangan resminya terkait gugatan UU Ormas dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/3/2018).
Di akhir keterangannya, DPR memohon kepada majelis hakim untuk menimbang berbagai hal. Salah satunya yakni terkait nasib gugatan UU Ormas yang diajukan oleh beberapa kelompok masyarakat.
"DPR memohon majelis hakim menolak permohonan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan tidak diterima," ujar anggota Komisi III Arteria Dahlan saat membacakan keterangan DPR.
DPR menilai dalil-dalil yang disampaikan oleh para pemohon uji materi UU Ormas hanya asumsi semata. Asumsi itu didasari dari kekhawatiran terhadap produk hukum tersebut.
Misalnya terkait anggapan UU Ormas akan merenggut kebebasan berserikat, berkumpul, serta hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Selain itu, UU Ormas juga dinilai bisa membuat pemerintah mengambil tindakan sewenang-wenang untuk membubarkan ormas tertentu.
(Baca juga: DPR Sebut UU Ormas Batasi Pemerintah agar Tak Sewenang-wenang)
Dalam keterangan resminya pula, DPR sempat mempertanyakan legal standing para pemohon. Padahal sidang sudah berjalan dan MK sudah melakukan pegecekan dokumen permohon.
Para pemohon yang menggugat UU Ormas terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, hingga Perkumpulan Hidayahtullah.
Beberapa pasal yang digugat dalam UU Ormas yakni Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2).
DPR juga meminta MK untuk menerima keterangan DPR dan menyatakan bahwa pasal-pasal yang digugat tidak bertentangann dengan UUD 1945 sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Seperti diketahui, beberapa kelompok masyarakat melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) ke MK pada akhir 2017 lalu.
Setelah mendengarkan keterangan DPR, MK akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU Ormas pada 20 Maret 2018. Agendanya yakni mendengarkan kesaksian dari ahli.