JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae, Selasa (6/3/2018). Edwin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain Rudi, KPK juga memanggil pengusaha Ronny Ari Wibowo. Keduanya akan menjadi saksi bagi tersangka Rudi Erawan.
Dalam kasus ini, Rudi diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Baca juga : Bupati Halmahera Timur Diduga Terima Suap Rp 6,3 M dari Proyek PUPR
Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pada Mei 2016 lalu, Edwin Adrian Huwae pernah diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro. Andi merupakan salah satu tersangka dalam kasus yang sama.