JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia Sri Mulyati, Selasa (6/3/2018).
Sri Mulyati akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil pegawai Garuda Indonesia, Ike Andriani. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi Emirsyah.
(Baca juga: Kasus Emirsyah Satar, KPK Panggil Dua Pejabat Garuda Indonesia)
KPK telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka sejak Januari 2017. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.