JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mendorong agar upaya pemberantasan korupsi mengedepankan aspek pencegahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Upaya pencegahan yang dilakukan sekarang dianggap kurang efektif.
Kantor Staf Presiden mendorong sistem kolaborasi dalam pencegahan korupsi bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
"Ketika koordinasi masih menjadi permasalahan pokok, maka struktur kerja yang melibatkan lintas lembaga perlu diperhatikan," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan tertulis, Senin (5/3/2018).
Hal itu disampaikan Moeldoko dalam pertemuan bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie, dosen Universitas Indonesia Bivitri Susanti, Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi dan beberapa pihak lainnya.
(Baca juga: KPK, LKPP, dan Pemda Bahas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa)
Moeldoko menilai, jika ada kemauan dari setiap pihak yang menangani masalah ini, pasti ada jalan untuk mengurai benang merah.
Pencegahan korupsi, kata dia, harus dilihat sebagai upaya yang positif bagi lembaga yang diminta untuk melakukan pencegahan korupsi.
“Seorang inspektur kadang tidak disukai karena memberi pendapat bagaimana cara kita bekerja, namun inspektur seharusnya dilihat sedang berupaya mencegah kita melakukan kesalahan yang tidak kita sadari,” kata Moeldoko.
Oleh karena itu, KSP akan mengurai benang merah ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian terkait. Moeldoko menegaskan, setiap titik rawan korupsi harus dicegah bersama.
Penindakan belakangan
Sementara itu, menurut Jimly, sebaiknya pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tapi juga pencegahan dalam kasus korupsi. Ia mengatakan, penindakan baru dilakukan jika pencegahan sudah tidak bisa dilakukan.
"Namun, pencegahan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi dari semua pihak. Pemimpin harus siap ikut bertanggung jawab apabila bawahannya ada yang korupsi," kata Jimly.
(Baca juga: MoU Silakan, tapi Kembalikan Uang Korupsi Tak Hilangkan Pidana)
Bila perlu, kata Jimly, pemerintah perlu mempertimbangkan merancang Undang-Undang khusus tentang Sumpah Jabatan dan Tata Cara Pertanggungjawaban Publik.
Dalam kesempatan yang sama, Bivitri menilai kolaborasi antara KPK dengan pemerintah perlu mempertimbangkan posisi KPK yang independen.
Namun, bukan berarti KPK tidak bisa berkolaborasi dengan pemerintah dalam hal pencegahan korupsi.