Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencegahan Korupsi Dianggap Lebih Efektif Jika Kementerian dan Lembaga Berkolaborasi

Kompas.com - 05/03/2018, 15:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mendorong agar upaya pemberantasan korupsi mengedepankan aspek pencegahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Upaya pencegahan yang dilakukan sekarang dianggap kurang efektif.

Kantor Staf Presiden mendorong sistem kolaborasi dalam pencegahan korupsi bersama sejumlah kementerian dan lembaga.

"Ketika koordinasi masih menjadi permasalahan pokok, maka struktur kerja yang melibatkan lintas lembaga perlu diperhatikan," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan tertulis, Senin (5/3/2018).

Hal itu disampaikan Moeldoko dalam pertemuan bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie, dosen Universitas Indonesia Bivitri Susanti, Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi dan beberapa pihak lainnya.

(Baca juga: KPK, LKPP, dan Pemda Bahas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa)

 

Moeldoko menilai, jika ada kemauan dari setiap pihak yang menangani masalah ini, pasti ada jalan untuk mengurai benang merah.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.Fabian Januarius Kuwado Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

 

Pencegahan korupsi, kata dia, harus dilihat sebagai upaya yang positif bagi lembaga yang diminta untuk melakukan pencegahan korupsi.

“Seorang inspektur kadang tidak disukai karena memberi pendapat bagaimana cara kita bekerja, namun inspektur seharusnya dilihat sedang berupaya mencegah kita melakukan kesalahan yang tidak kita sadari,” kata Moeldoko.

Oleh karena itu, KSP akan mengurai benang merah ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian terkait. Moeldoko menegaskan, setiap titik rawan korupsi harus dicegah bersama.

 

Penindakan belakangan

Sementara itu, menurut Jimly, sebaiknya pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tapi juga pencegahan dalam kasus korupsi. Ia mengatakan, penindakan baru dilakukan jika pencegahan sudah tidak bisa dilakukan.

"Namun, pencegahan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi dari semua pihak. Pemimpin harus siap ikut bertanggung jawab apabila bawahannya ada yang korupsi," kata Jimly.

(Baca juga: MoU Silakan, tapi Kembalikan Uang Korupsi Tak Hilangkan Pidana)

Bila perlu, kata Jimly, pemerintah perlu mempertimbangkan merancang Undang-Undang khusus tentang Sumpah Jabatan dan Tata Cara Pertanggungjawaban Publik.

Dalam kesempatan yang sama, Bivitri menilai kolaborasi antara KPK dengan pemerintah perlu mempertimbangkan posisi KPK yang independen.

Namun, bukan berarti KPK tidak bisa berkolaborasi dengan pemerintah dalam hal pencegahan korupsi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com