JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Sumut 2018.
Menurut KPU, status JR Saragih-Ance masih sama, meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah mengabulkan permohonan keduanya atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
"Dia masih TMS sampai saat ini. Jadi sampai sekarang keputusannya masih sama TMS," kata Evi di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Menurut Evi, putusan tersebut meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.
(Baca juga: Demokrat Anggap Tak Lolosnya JR Saragih Sarat Kepentingan Politik)
Ijazah JR Saragih sebelumnya justru dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, sekolah JR Saragih, SMA Iklas Prasasti, Jakarta Pusat, sudah tutup sejak 1994.
"Nah itu yang itulah yang akan diverifikasi KPU Sumut. Tapi tentu dia harus masukkan dulu dokumen yang sudah dilegalisir oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat," kata Evi.
"Karena perintahnya seperti itu tentu kami akan mempelajari keputusan Bawaslu tersebut. Kami akan merujuk kepada undang-undang dan Peraturan KPU," ujar dia.
Evi juga menambahkan, peluang pasangan yang didukung Demokrat, PKPI, dan PKB itu kembali gagal berlaga di Pilkada Sumatera Utara 2018 juga masih terbuka lebar.
(Baca: Gugatan Dikabulkan, Jalan JR Saragih di Pilgub Sumut Kembali Terbuka)
Sebab, ini tergantung dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sumut, apakah keduanya memenuhi syarat atau tidak.
"Semua tergantung kepada verifikasi yang dilakukan KPU Sumut. Kalau itu sesuai dengan UU dan PKPU, kemungkinannya bisa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Ya semua tergantung verifikasi," kata Evi.
Putusan Bawaslu Sumut memerintahkan Pemohon untuk melakukan legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA kepada instansi yang berwenang. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisasi ijazah, bersama-sama dengan Termohon.