Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Sumut, KPU Sebut JR Saragih-Ance Masih Tak Memenuhi Syarat

Kompas.com - 05/03/2018, 12:42 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Sumut 2018.

Menurut KPU, status JR Saragih-Ance masih sama, meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah mengabulkan permohonan keduanya atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

"Dia masih TMS sampai saat ini. Jadi sampai sekarang keputusannya masih sama TMS," kata Evi di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurut Evi, putusan tersebut meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

(Baca juga: Demokrat Anggap Tak Lolosnya JR Saragih Sarat Kepentingan Politik)

Ijazah JR Saragih sebelumnya justru dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, sekolah JR Saragih, SMA Iklas Prasasti, Jakarta Pusat, sudah tutup sejak 1994.

"Nah itu yang itulah yang akan diverifikasi KPU Sumut. Tapi tentu dia harus masukkan dulu dokumen yang sudah dilegalisir oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat," kata Evi.

"Karena perintahnya seperti itu tentu kami akan mempelajari keputusan Bawaslu tersebut. Kami akan merujuk kepada undang-undang dan Peraturan KPU," ujar dia.

Evi juga menambahkan, peluang pasangan yang didukung Demokrat, PKPI, dan PKB itu kembali gagal berlaga di Pilkada Sumatera Utara 2018 juga masih terbuka lebar.

(Baca: Gugatan Dikabulkan, Jalan JR Saragih di Pilgub Sumut Kembali Terbuka)

Sebab, ini tergantung dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sumut, apakah keduanya memenuhi syarat atau tidak.

"Semua tergantung kepada verifikasi yang dilakukan KPU Sumut. Kalau itu sesuai dengan UU dan PKPU, kemungkinannya bisa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Ya semua tergantung verifikasi," kata Evi.

Putusan Bawaslu Sumut memerintahkan Pemohon untuk melakukan legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA kepada instansi yang berwenang. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisasi ijazah, bersama-sama dengan Termohon.

Kompas TV Bawaslu Sumatera Utara menggelar sidang putusan gugatan pilkada pasangan JR Saragih-Ance Selian pada Sabtu (3/3) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com