MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya memutuskan naik banding setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan.
Ahok melalui kuasa hukumnya, Fify Lety Indra yang juga adik kandungnya, dan Josefina Agatha Syukur, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018.
Gonjang-ganjing kembali terjadi. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath mencurigai adanya motif politik di balik pengajuan PK Ahok.
Menurut dia, jika MA memutus bebas Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta ini bakal mengikuti kontestasi pilpres, entah sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Dari sisi waktu, Ahok memiliki peluang itu. Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran kandidat presiden dan wakil presiden adalah 4-10 Agustus 2018. Jika proses PK memakan waktu maksimal 3 bulan, sesuai peraturan MA, Ahok punya kesempatan untuk mendaftarkan diri.
Namun, pertanyaannya, benarkah Ahok masih memiliki keinginan terjun kembali ke kancah politik jika MA memutus bebas?
Program AIMAN yang tayang di KompasTV, Senin (5 Maret 2018), akan mengupas hal ini. Saya mewawancarai sejumlah orang dekat Ahok yang berkunjung ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Ahok ditahan selama ini.
Membatalkan banding
Ahok diputus bersalah pada 9 Mei 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Majelis Hakim menyebut Ahok terbukti mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama di muka umum. Vonis dua tahun penjara dijatuhkan.
Ahok membatalkan proses banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Ada tiga alasan yang disampaikan pengacara Ahok kala itu, Wayan Sudirta.
Pertama, Ahok tidak ingin perkaranya menimbulkan kemacetan terus-menerus. Sepanjang persidangan, kubu pro dan anti Ahok turun ke jalan.
Kedua, Ahok tidak ingin pendukungnya terus-menerus melakukan demo sampai meninggalkan pekerjaan. Ahok tidak mau nantinya ada demo tandingan dari pihak lawan sehingga bentrok.
Alasan ketiga, berkaitan dengan adanya tudingan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo melindungi Ahok. Ia tidak ingin membebani pemerintahan Jokowi dan ingin meniadakan kesan dukungan itu.
Baca: Cerita Pengacara yang Kaget dengan Alasan Ahok Cabut Banding