JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui sidang adjudikasi.
Dalam sidang tersebut, PBB menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai kurang cermat saat melakukan verifikasi.
Minggu (4/3/2018) malam, Bawaslu melalui putusannya membatalkan keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
"Memutuskan dalam eksepsi Termohon dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang, di Gedung Bawaslu, Jakarta.
(Baca: Bawaslu Nyatakan PBB Sah sebagai Peserta Pemilu 2019)
Putusan tersebut juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Sebab, dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan," ucap Abhan, membacakan putusan.
Dengan demikian dalam waktu tiga hari terhitung mulai Senin (5/3/2018) hingga Rabu (7/3/2018), KPU wajib menentukan langkah selanjutnya. KPU dapat memutuskan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau menerima putusan Bawaslu.
KPU mempelajari putusan
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak menghadapi putusan Bawaslu yang memenangkan PBB.
Hasyim mengatakan, KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan Bawaslu itu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebab, keputusan harus diambil melalui rapat pleno KPU.
Menurut Hasyim, ini disebabkan sikap KPU merupakan kesepakatan secara lembaga, bukan personal.
Selain itu, rapat pleno juga membahas sikap KPU terhadap KPU Manokwari Selatan terkait verifikasinya yang dinilai Bawaslu tidak cermat. Hasyim mengatakan, KPU akan mencermati kembali verifikasi yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan.
"Itu termasuk yang akan kami pertimbangkan. Karena kalau melihat apa yang dijadikan pertimbangan Bawaslu dalam putusannya, ada verifikasi di daerah tidak sesuai dengan yang ditentukan KPU," ujar Hasyim.