Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan dan Beberapa Akun Lain ke Polisi

Kompas.com - 02/03/2018, 18:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon melaporkan pianis Ananda Sukarlan ke Bareskrim Polri. Ia juga melaporkan beberapa akun di media sosial, antara lain akun Twitter @makLambeTurah dan @stlaSoso1.

Fadli mengatakan, akun-akun tersebut memviralkan kabar hoaks mengenai dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Dalam foto yang viral disebutkan bahwa Fadli dan Prabowo sedang bersantap dengan penggawa Muslim Cyber Army (MCA).

"Saya datang untuk melaporkan karena apa yang dituduhkan di Facebook dan foto-foto itu seolah ada pertemuan, makan, antara Prabowo, saya, dan yang disebut sebagai admin MCA," ujar Fadli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Akun @stlaSoso1 mengunggah tautan Facebook yang isinya foto Fadli dan Prabowo bersama seseorang pria.

(Baca juga: Penjelasan Fadli Zon soal Foto Hoaks Prabowo dengan Anggota Muslim Cyber Army)

Akun tersebut juga menulis, "Ternyata oh ternyata...Ini aktor d balik semua isu itu. Admin MCA sebelum tertangkap polisi lagi menikmati makan bareng @fadlizon @prabowo".

Fadli menegaskan bahwa apa yang tertulis dalam keterangan foto tersebut adalah hoaks. Ia menjelaskan, pria dalam foto itu bernama Eko. Ia dan Prabowo sengaja mengundang Eko yang menjalankan nazarnya, berjalan kaki dari Madiun ke Jakarta jika Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

"Jelas Eko enggak terkait dengan pelanggaran hukum tertentu. Tidak ada sama sekali," kata Fadli.

(Baca juga: Fadli Zon Akan Laporkan Ananda Sukarlan ke Polisi soal Foto Hoaks Prabowo)

Kicauan akun @stlaSoso1 itu kemudian di-retweet oleh Ananda Sukarlan. Bahkan, ia mengajak warganet mengunggah ulang foto tersebut.

"Nah loh, ini kayaknya butuh diRT 58 x 100 kali deh. Biar 58% itu liat," kata Ananda melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (1/3/2018).

Sementara akun @makLambeTurah juga men-tweet, "om Fadli Zon bersama admin Grup United Muslim Cyber Army" beserta tautan halaman Facebook berisi foto-foto tersebut.

Fadli mengatakan, laporan tersebut menunjukkan bahwa dirinya serius mendukung upaya Polri memberantas fitnah dan hoaks. Namun, ia meminta Polri tidak tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut

"Tidak hanya ke mereka yang kontra kepada pemerintah, tapi semua yang menyebar hoaks, diperlakukan dengan adil," kata Fadli.

Laporan Fadli diterima dengan laporan polisi nomor LP/301/III/2018/Bareskrim. Dalam laporan polisi tersebut tercantum pihak yang dilaporkan adalah Ananda Sukarlan dan akun-akun lain yang terkait pemberitaan yang sama.

Terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik dan atau Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP.

Kompas TV Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, melaporkan penyebar hoaks dan fitnah ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com