JAKARTA, KOMPAS.com - Lima calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya diciduk lembaga anti-rasuah dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, status tersangka yang melekat atas calon kepala daerah tak menggugurkan statusnya sebagai peserta pilkada.
"Haknya tetap, pencalonan tetap jalan terus dan tetap bisa kampanye," kata Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Bahkan, kata Hasyim, jika terpilih dan divonis bersalah, maka calon tersebut harus tetap dilantik sebagai kepala daerah.
"Dilantik untuk apa? Dilantik untuk nanti diganti kalau sudah jadi kepala daerah," ucap Hasyim.
Para calon kepala daerah tersebut juga tetap punya hak untuk berkampanye. Hanya saja, kampanye yang dilakukan berbeda, apalagi jika calon kepala daerah itu menjadi tahanan KPK.
Baca juga: KPU Persilakan Penolak Larangan Gambar Tokoh Nasional Gugat ke MA
"Kalau yang bersangkutan ditahan, kan tidak bisa melakukan kampanye rapat umum, rapat terbuka, pertemuan terbuka atau pertemuan terbatas," kata Hasyim.
"Jadi yang bisa dilakukan adalah kampanye dengan metode atau bentuk yang lain. Melalui media elektronik, menggunakan alat peraga. Kan media kampanye bisa macam-macam," sambungnya.
Tak berbeda, Komisioner KPU RI lainnya, Wahyu Setiawan mengatakan para calon kepala daerah tersebut tetap punya hak untuk kampanye. "Status tersangka itu tidak mempengaruhi posisi sebagai calon kepala daerah. Itu berlaku bagi siapapun kandidatnya. Proses pencalonan dan administrasi tetap jalan terus," ucap Wahyu.
Apalagi, para calon kepala daerah tersebut juga masih punya tim sukses dan tim kampanye yang akan membantu selama proses kontestasi pilkada. "Kampanye tetap berjalan, karena masih ada tim kampanye. Maka mereka masih tetap bisa melakukan kampanye," kata Wahyu.
Baca juga: Suap Pilkada Garut, Ketua KPU Garut Akui Sempat Ditawari Sejumlah Uang
Untuk diketahui, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti. Hal itu merujuk pasal 78 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur, penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.
Ketiga ha itu yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini ada lima calon kepala daerah yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka selama masa pilkada, antara lain cabup Jombang Nyono Suharli Wihandoko, cagub NTT Marianus Sae, cabup Subang Imas Aryumningsih, serta cagub Lampung Mustafa dan cagub Sultra Asrun.