Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ditahan KPK, Calon Kepala Daerah Bisa Kampanye di Media Elektronik

Kompas.com - 02/03/2018, 13:52 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya diciduk lembaga anti-rasuah dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, status tersangka yang melekat atas calon kepala daerah tak menggugurkan statusnya sebagai peserta pilkada.

"Haknya tetap, pencalonan tetap jalan terus dan tetap bisa kampanye," kata Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Bahkan, kata Hasyim, jika terpilih dan divonis bersalah, maka calon tersebut harus tetap dilantik sebagai kepala daerah.

"Dilantik untuk apa? Dilantik untuk nanti diganti kalau sudah jadi kepala daerah," ucap Hasyim.

Para calon kepala daerah tersebut juga tetap punya hak untuk berkampanye. Hanya saja, kampanye yang dilakukan berbeda, apalagi jika calon kepala daerah itu menjadi tahanan KPK.

Baca juga: KPU Persilakan Penolak Larangan Gambar Tokoh Nasional Gugat ke MA

"Kalau yang bersangkutan ditahan, kan tidak bisa melakukan kampanye rapat umum, rapat terbuka, pertemuan terbuka atau pertemuan terbatas," kata Hasyim.

"Jadi yang bisa dilakukan adalah kampanye dengan metode atau bentuk yang lain. Melalui media elektronik, menggunakan alat peraga. Kan media kampanye bisa macam-macam," sambungnya.

Tak berbeda, Komisioner KPU RI lainnya, Wahyu Setiawan mengatakan para calon kepala daerah tersebut tetap punya hak untuk kampanye. "Status tersangka itu tidak mempengaruhi posisi sebagai calon kepala daerah. Itu berlaku bagi siapapun kandidatnya. Proses pencalonan dan administrasi tetap jalan terus," ucap Wahyu.

Apalagi, para calon kepala daerah tersebut juga masih punya tim sukses dan tim kampanye yang akan membantu selama proses kontestasi pilkada. "Kampanye tetap berjalan, karena masih ada tim kampanye. Maka mereka masih tetap bisa melakukan kampanye," kata Wahyu. 

Baca juga: Suap Pilkada Garut, Ketua KPU Garut Akui Sempat Ditawari Sejumlah Uang

Untuk diketahui, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti. Hal itu merujuk pasal 78 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur, penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.

Ketiga ha itu yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini ada lima calon kepala daerah yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka selama masa pilkada, antara lain cabup Jombang Nyono Suharli Wihandoko, cagub NTT Marianus Sae, cabup Subang Imas Aryumningsih, serta cagub Lampung Mustafa dan cagub Sultra Asrun.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com