JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menghentikan segala rencana mengadakan eksekusi mati jilid empat.
Sebelumnya, Prasetyo memberi sinyal bahwa eksekusi mati selanjutnya akan dilakukan tahun ini.
"Pernyataan-pernyataan yang Jaksa Agung sampaikan ke media seminggu belakangan tidak lebih sebagai upaya untuk mencari perhatian publik di panggung hukum nasional," ujar Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan melalui siaran pers, Jumat (2/3/2018).
Ricky menilai, selama ini Kejaksaan Agung hanya mengumbar pernyataan kontroversial tanpa diimbangi prestasi. Jika dibandingkan dengan penegak hukum lain, kata dia, Kejaksaan Agung institusi yang paling tertinggal.
(Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tak Jadikan Eksekusi Mati Ajang Prestasi)
“Oleh karena itulah, eksekusi mati jelas menjadi jalan pintas bagi Jaksa Agung untuk menunjukkan kepada publik bahwa seolah-olah institusi Kejaksaan Agung telah bekerja dengan baik,” kata Ricky.
Padahal, Ombudsman RI sebelumnya menyatakan eksekusi mati jilid tiga yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2016 mengandung malaadministrasi dan Kejaksaan Agung harus membenahi dirinya.
Ricky mengatakan, rencana Kejaksaan Agung yang ingin melaksanakan eksekusi mati jilid empat kontra-produktif dengan diplomasi Indonesia di arena politik internasional.
Indonesia baru saja menerima kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB pada Februari 2018. Ricky mengatakan, Indonesia mengincar posisi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020.
Tak hanya itu, negara ini juga tengah gencar menyelamatkan ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati.
(Baca juga: Soal Eksekusi Mati Tahun Ini, Jaksa Agung Bilang Insya Allah)
"Eksekusi mati justru akan mencoreng citra Indonesia di hadapan komunitas internasional,” kata dia.
Alih-alih mempersiapkan rencana eksekusi mati, kata Ricky, Kejaksaan diminta fokus menyelesaikan perkara korupsi besar, pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga tuntas, dan mempercepat reformasi birokrasi di internal.
Ricky menegaskan bahwa LBH Masyarakat mendukung upaya pemerintah Indonesia menangani persoalan narkotika. Namun, upaya tersebut harus sejalan dengan hak asasi manusia dan berbasis bukti ilmiah.
“Maraknya peredaran gelap narkotika sekalipun Indonesia telah melakukan tiga kali eksekusi mati memperlihatkan bahwa eksekusi mati tidak memberikan efek jera, sebagaimana juga telah dibuktikan melalui banyak penelitian di banyak negara,” kata Ricky.