Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 4 Kasus Korupsi Ini, Para Pelaku Manipulasi Data Identitas

Kompas.com - 02/03/2018, 11:17 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara yang digunakan koruptor dalam melakukan aksinya. Beragam modus dilakukan supaya praktik ilegal tersebut tak tercium oleh penegak hukum.

Salah satunya dengan memanipulasi identitas menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mulai dari memalsukan data hingga menggunakan data ganda dilakukan demi menyamarkan identitas.

Berikut 7 kasus korupsi yang para pelakunya terungkap memanipulasi data identitas:

1. Kasus korupsi Gubernur Sultra

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/17Hafidz Mubarak A Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/17

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam diketahui memiliki tiga KTP. Salah satunya digunakan Nur Alam untuk berinvestasi di Axa Mandiri, yang diduga untuk menampung uang suap kepadanya.

Hal itu terungkap saat Nur Alam memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Baca juga : Dalam Persidangan, Gubernur Sultra Nur Alam Mengaku Punya Tiga KTP

Nur Alam mengaku memiliki tiga KTP. Masing-masing yakni, KTP DKI Jakarta, KTP Kendari dan satu lagi KTP yang mencantumkan jabatannya sebagai gubernur.

Nur Alam diduga menggunakan KTP tersebut di antaranya untuk membeli sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar.

Kemudian, digunakan untuk membuka polis dan rekening investasi di Axa Mandiri Financial Services.

2. Kasus korupsi auditor BPK

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, menggunakan KTP palsu untuk membeli mobil mewah. Hal itu dilakukan Rochmadi sebelum akhirnya ditangkap karena menerima suap.

Modus yang dilakukan Rochmadi ini terungkap saat auditor BPK Yudy Ayodya Baruna bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018).

Awalnya, Yudy mengakui bahwa  pernah diperintah oleh untuk membeli satu unit mobil Honda Odyssey.

Menurut Yudy, mobil tersebut dibeli menggunakan KTP dengan nama Andika Aryanto. Namun, setelah dilihat dengan seksama, foto di KTP tersebut adalah wajah Rochmadi.

Dalam persidangan, Rochmadi mengaku tidak sengaja menemukan KTP tersebut di bawah meja kerjanya. Tak cuma KTP, Rochmadi ternyata juga menggunakan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) palsu untuk membeli mobil. Hal itu diketahui saat pegawai showroom mobil bersaksi di pengadilan.

3. Kasus suap Dirjen Hubla

Halaman:


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com