Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Dinasti Politik dalam Pusaran Korupsi, Suami-Istri hingga Anak-Orangtua Bersekongkol

Kompas.com - 02/03/2018, 07:29 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

2. Dinasti Kukar

Kasus Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menunjukan dinasti politik di suatu daerah kental dengan korupsi. Sebelum Rita tersandung kasus korupsi, ayah Rita, yang juga mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais lebih dulu menjadi terpidana kasus korupsi.

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Syaukani merupakan terpidana penyalahgunaan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Sepanjang 2001-2005, Syaukani berhasil meraup dana sebesar Rp 93,204 miliar. Sementara Rita, merupakan tersangka tiga kasus korupsi.

Baca juga : Daftar Gratifikasi Rita Widyasari, Mulai Dari Proyek Rumah Sakit hingga Mall

Kasus pertama yakni terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus ini, dia menerima suap Rp 6 miliar.

Kasus berikutnya yakni Rita diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Dia diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar. Dia juga menjadi tersangka pencucian uang karena menyamarkan gratifikasi.

3. Dinasti Cimahi

Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 Atty Suharti bersama suaminya, Itoc Tochija, menjadi tersangka kasus penerimaan suap terkait proyek pembangunan pasar di Cimahi, dengan nilai total proyek mencapai Rp 57 miliar.

Atty dan suaminya ditangkap petugas KPK setelah diduga menerima suap dari dua pengusaha.

Baca juga : KPK: Suami Wali Kota Cimahi Kendalikan dan Jual Pengaruh Istrinya

Dalam kasus di Cimahi, Itoc merupakan Wali Kota Cimahi dalam dua periode sebelumnya. Posisinya kemudian digantikan oleh istrinya, Atty Suharti.

Dalam penyelidikan, ternyata Itoc berperan aktif dalam mengendalikan kebijakan, termasuk mengatur pemenang tender dalam proyek pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi.

4. Dinasti Fuad di Bangkalan

Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron adalah contoh lain dari dinasti politik. Dia merupakan penguasa di Bangkalan selama 10 tahun atau dua periode mulai 2003 sebelum turun takhta pada 2013.

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin bersiap menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015). JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa karena surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.TRIBUNNEWS/HERUDIN Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin bersiap menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015). JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa karena surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Fuad kemudian digantikan putranya sendiri, Makmun Ibnu Fuad, Bupati Bangkalan Periode 2013-2018. Makmun saat itu menjadi bupati termuda dengan usia 26 tahun.

Pada 2014, Fuad yang terbentur aturan menjabat Bupati Bangkalan karena sudah dua periode, dilantik putranya menjadi anggota DPRD Bangkalan. Dia kemudian terpilih menjadi Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.

Baca juga : Putra Fuad Amin Dituding Bocorkan APBD Bangkalan 2014

Ayah dan anak itu kemudian memimpin lembaga eksekutif dan legislatif di Bangkalan. Hal ini menjadi ironi karena DPRD selaku lembaga legislatif yang punya peran mengawasi Pemkab Bangkalan selaku eksekutif, dipimpin oleh ayah dan anak.

Pada Desember 2014, Fuad ditangkap oleh KPK. Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai bupati memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com