Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Sebut Konstitusi Tak Memungkinkan Jusuf Kalla Maju sebagai Cawapres

Kompas.com - 01/03/2018, 19:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai Jusuf Kalla tak bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2019.

Ia menyatakan, UUD 1945 Pasal 7 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melarang seseorang menjabat jabatan presiden atau wakil presiden selama dua periode.

"Pak Jusuf Kalla, kan, jelas tidak bersedia dan UUD tidak mengizinkan," kata Zul, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Lagipula, kata Zul, UUD 1945 tidak mungkin lagi diamandemen. Zul menegaskan wacana amandemen UUD 1945 saat ini hanya terbatas untuk kembali menghadirkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Ia juga mengatakan, hingga saat ini di MPR tak ada pihak yang menyuarakan amandemen Pasal 7 UUD 1945 untuk terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.

(Baca juga: Akbar Tandjung Sebut Jusuf Kalla Tak Mungkin Lagi Jadi Cawapres)

"Enggak. Dulu kami sepakat hanya satu pasal amandemen terbatas soal haluan negara. Enggak ada yang lain. Isinya seperti apa belum ada yang sepakat, enggak mungkin tambah lagi," lanjut Ketua Umum PAN itu.

Sebelumnya, Ketua DPP (nonaktif) PDI-P Puan Maharani menyatakan, mungkin saja Wakil Presiden Jusuf Kalla akan kembali disandingkan dengan Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019.

Menurut Puan, hal tersebut masih akan dikaji PDI-P karena UUD 1945 mengamanatkan jabatan presiden dan wakil presiden hanya bisa dijabat dua periode.

Saat ini, Kalla telah dua kali menjabat wakil presiden. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menilai, dalam setiap impelementasinya, peraturan perundang-undangan kerap berubah-ubah.

(Baca juga: Pengamat: Pilpres 2019 Isu Sentralnya Mencari Cawapres untuk Jokowi)

Karena itu, ia mengatakan masih perlu kajian khusus terkait pencawapresan Kalla mendampingi Jokowi pada Pemilu 2019.

"Ya, kami lihatlah dinamikanya di Komisi II dan bagimana di MK (Mahkamah Konstitusi). Tentu saja itu menjadi kajian yang harus kami kaji di internal partai," kata Puan di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P, Sanur, Bali, Minggu (25/2/2018).

Hal senada disampaikan Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah. Ia mengatakan, pencalonan Kalla sebagai wakil Jokowi nantinya melihat proses politik ke depan.

Basarah pun melihat belum ada aturan tegas terkait larangan seseorang menjadi wakil presiden lebih dari dua kali selama tidak berturut-turut.

(Baca juga: Ini Kriteria PDI-P untuk Cawapres Jokowi pada Pilpres 2019)

Pasal 7 UUD 1945 hanya menyatakan, seorang calon presiden hanya boleh dipilih lagi dalam satu kali periode, tidak ada penjelasan apakah periode selanjutnya berturut-turut atau tidak.

"Kalau analoginya kepala daerah, yang diatur dua periode, kan, jabatan kepala daerah, bukan wakilnya. Pengertian dua periode itu pun kalau diasumsikan berlaku seperti kepala daerah, yang tidak boleh dua periode berturut adalah presiden. Tidak diatur mengenai wapres," kata Basarah.

Untuk mengetahui kepastiannya, Basarah menyatakan bakal memintakan tafsir hukum tersebut ke MK. Ia mengatakan perlu ditegaskan apakah wapres mengikuti presiden sehingga juga tidak boleh menjabat dua periode.

Bahkan, kata Basarah, bisa saja dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika nantinya MK memutuskan bahwa tak masalah wakil presiden dijabat lebih dari dua kali selama sebelumnya tidak berturut-turut.

"Bisa, dong (perppu). Ini kegentingan yang memaksa. Ini, kan, kita bicara tata negara, bukan bicara tentang memberikan dukungan kepada JK. Harus digarisbawahi, dong," lanjut Basarah.

Kompas TV Pertemuan AHY dan Airlangga Hartarto diinformasikan oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com