Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken MoU, Jaksa Agung Harap Penyimpangan di Kementerian Bisa Diminimalisir

Kompas.com - 01/03/2018, 13:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Turut hadir Menteri BUMN Rini Sumarno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menandatangani langsung MoU tersebut.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dengan adanya MoU tersebut, kementerian bersedia proyek dan kebijakannya didampingi oleh Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kami harap penyimpangan yang kemungkinan terjadi bisa kita eliminir," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Baca juga : TP4 Kejaksaan Agung Kawal Penyerapan Anggaran di Enam Kementerian

Prasetyo mengatakan, adanya kesepakatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan.

TP4 mengedepankan aspek pencegahan, sehingga diharapkan penyelewengan itu tidak sempat terjadi. Sebab, kata dia, selama ini tindakan represif penegak hukum kerap membuat pelaksana proyek mundur.

Mereka takut salah membuat kebijakan yang akan berujung pada pelanggaran hukum. Hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pembangunan nasional.

"Hal ini mengakibatkan rendahnya penyerapan anggaran di kementerian, lembaga, dan SKPD. Banyak pembangunan yang tidak dilaksanakan karena khawatir berhadapan dengan proses hukum," kata Prasetyo.

Baca juga : Kejagung Menolak TP4 Dianggap Tidak Beres Hanya karena OTT Pamekasan

Prasetyo meminta jajaran kejaksaan untuk serius mengawal proyek kementerian dan lembaga yang mersedia didampingi. Jaksa wajib menjadi fasilitator, pengawal, dan pengamanan pembangunan di setiap lini dan tingkatan.

"Saya apresiasi jajaran Kemenhub, Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, baik pusat dan daerah yang menaruh kepercayaan dan mau berkolaborasi dan kerjasama dengan kejaksaan," kata Prasetyo.

Adapun ruang lingkup MoU tersebut yakni penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset terkait tindak pidana dan lainnya, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh TP4, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com