JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Turut hadir Menteri BUMN Rini Sumarno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menandatangani langsung MoU tersebut.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dengan adanya MoU tersebut, kementerian bersedia proyek dan kebijakannya didampingi oleh Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) agar tidak terjadi penyimpangan.
"Kami harap penyimpangan yang kemungkinan terjadi bisa kita eliminir," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Baca juga : TP4 Kejaksaan Agung Kawal Penyerapan Anggaran di Enam Kementerian
Prasetyo mengatakan, adanya kesepakatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan.
TP4 mengedepankan aspek pencegahan, sehingga diharapkan penyelewengan itu tidak sempat terjadi. Sebab, kata dia, selama ini tindakan represif penegak hukum kerap membuat pelaksana proyek mundur.
Mereka takut salah membuat kebijakan yang akan berujung pada pelanggaran hukum. Hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pembangunan nasional.
"Hal ini mengakibatkan rendahnya penyerapan anggaran di kementerian, lembaga, dan SKPD. Banyak pembangunan yang tidak dilaksanakan karena khawatir berhadapan dengan proses hukum," kata Prasetyo.
Baca juga : Kejagung Menolak TP4 Dianggap Tidak Beres Hanya karena OTT Pamekasan
Prasetyo meminta jajaran kejaksaan untuk serius mengawal proyek kementerian dan lembaga yang mersedia didampingi. Jaksa wajib menjadi fasilitator, pengawal, dan pengamanan pembangunan di setiap lini dan tingkatan.
"Saya apresiasi jajaran Kemenhub, Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, baik pusat dan daerah yang menaruh kepercayaan dan mau berkolaborasi dan kerjasama dengan kejaksaan," kata Prasetyo.
Adapun ruang lingkup MoU tersebut yakni penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset terkait tindak pidana dan lainnya, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh TP4, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.