JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar mereka yang terjerat kasus korupsi pada proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini bertambah.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/3/2018), menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka kasus tersebut.
Dengan demikian, sudah ada delapan orang yang terjerat kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
(Simak VIK Jejak Korupsi e-KTP)
'Pendatang baru' yang terjerat dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini ialah pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
1. Made Oka
Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.
Pertama, perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.
Produk tersebut digunakan dalam proyek e-KTP. Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.
Peran Made Oka Masagung mulai terungkap dalam persidangan kasus e-KTP. Dalam persidangan, nama Made Oka disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto.
Menurut keterangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto meminta jatah uang untuk dirinya dan anggota DPR diberikan melalui Made Oka.
Dalam catatan perbankan yang disita KPK, Made Oka pernah menerima 6 juta dollar AS dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Padahal, mantan bos Gunung Agung itu tidak mengikuti proyek e-KTP.