JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Ibrahim, mengaku pernah sekitar tiga kali menerima uang yang ditujukan kepada Rita Widyasari. Namun, oleh Rita, uang-uang itu disebut akan digunakan untuk keperluan partai.
Hal itu dikatakan Ibrahim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018). Ibrahim menjadi saksi untuk terdakwa Rita Widyasari.
"Ada yang tiga kali," ujar Ibrahim.
Ibrahim tidak mengingat siapa saja orang yang memberinya uang. Namun, ia menjelaskan bahwa uang yang ia terima langsung diberikan kepada Rita Widyasari di Pendopo atau rumah dinas Bupati Kukar.
Sementara itu, saat memberikan tanggapan atas keterangan Ibrahim, Rita mengakui adanya sekitar tiga kali pemberian uang itu. Ia menduga uang itu berasal dari Junaidi dan Andi Sabrin.
(Baca juga: Selain Gratifikasi Rp 469 Miliar, Rita Widyasari Juga Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar)
Dalam surat dakwaan, Junaidi dan Andi Sabrin disebut sebagai dua dari beberapa anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai bupati. Tim yang dikenal dengan sebutan Tim 11 itu diduga menjadi perantara uang suap dari berbagai pihak kepada Rita.
Namun, mengenai suap itu dibantah Rita. Menurut dia, uang yang diberikan melalui ajudannya adalah uang yang akan digunakan untuk keperluan partai.
"Dari Junaidi dan Sabrin itu hanya untuk kegiatan partai," kata Rita.