Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Perintahkan Anak Buah Beli BMW dan Rumah, Ini Kata Gubernur Sultra

Kompas.com - 28/02/2018, 19:57 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam membantah memerintahkan anak buahnya untuk membeli mobil BMW dan membeli rumah.

Hal itu dikatakan Nur Alam saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dalam surat dakwaan, menurut jaksa, keuntungan yang diperoleh Nur Alam didapat dari pemberian Rp 1 miliar untuk membayar pelunasan satu unit mobil BMW Z4 tipe 2.3 warna hitam.

Kemudian, pembelian sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar.

Baik mobil dan rumah tersebut dibeli Nur Alam menggunakan nama Ridho Insana, yang merupakan pegawai negeri sipil di bawah Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara.

(Baca juga: Dalam Persidangan, Gubernur Sultra Nur Alam Mengaku Punya Tiga KTP)

"Dia simpan mobil di rumah dinas saya, sebagaimana banyak yang sering parkir di sana, karena rumah dinas luas," ujar Nur Alam.

Menurut Nur Alam, mobil BMW Z4 itu adalah mobil pribadi Ridho yang memang sering diparkirkan di halaman rumah dinas gubernur.

Sementara, terkait pembelian rumah, Nur Alam mengaku pernah mendampingi Ridho saat hendak membeli rumah.

"Rumah itu dibeli Ridho. Saya diajak mampir, karena dia gak percaya diri waktu bertemu developer, karena dia mau beli rumah cash berjangka," kata Nur Alam.

Meski demikian, menurut jaksa, dalam dokumen persetujuan pembelian rumah, terdapat tanda tangan Nur Alam. Selain itu, dokumen itu juga dilengkapi data kependudukan Nur Alam.

Saat ditunjukan barang bukti, Nur Alam mengakui bahwa tanda tangan dan data kependudukan yang tertera dalam dokumen pembelian rumah adalah tanda tangan dan identitas dirinya.

(Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar)

Nur Alam mengaku kenal Ridho sejak kecil. Itu sebabnya dia mau diminta bantuan Ridho untuk ikut mendampingi saat melakukan pembelian rumah.

"Sebelum saya jadi gubernur, saya kenal orangtuanya, kebetulan orang tuanya bekas kanwil. Dia (Ridho) kecil di Kendari. Ada beberapa urusan yang saya minta yang bersangkutan mengurusnya," kata Nur Alam.

Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Nur Alam juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.

Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Kepala daerah memiliki kekuasaan yang besar dalam pengelolaan anggaran APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com