Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Pengaduan Korupsi, Mendagri Kerja Sama dengan Penegak Hukum

Kompas.com - 28/02/2018, 15:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintahan daerah perlu ditingkatkan. Salah satu poin yang disoroti Tjahjo adalah penanganan pengaduan indikasi korupsi di daerah oleh masyarakat setempat.

Oleh karena itu, Kemendagri menjalin kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Tjahjo menekankan bahwa koordinasi APIP dan aparat hukum tidak dimaksudkan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi aparat hukum dalam penegakan hukum.

"Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan daIam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Mendagri dalam keterangan resminya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Baca juga : Indeks Persepsi Korupsi 2017: Peringkat Indonesia di Bawah Timor Leste

Tjahjo menuturkan, latar belakang kerja sama ini merupakan implementasi mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Melalui perjanjian ini, kata Tjahjo, setiap APIP bisa aktif bergerak dalam melakukan pengawasan sekaligus pencegahan. Tjahjo juga mengakui bahwa pengawasan yang ketat dari aparat hukum kerapkali menimbulkan rasa khawatir para penyelenggara pemerintahan daerah.

"Karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana. Langkah ini agar pembangunan daerah dapat berjalan efektif," ujar Tjahjo.

Tjahjo berharap perjanjian ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan sehingga target pembangunan di daerah dapat tercapai. Politisi PDI-P itu memastikan bahwa semua Iaporan masyarakat akan indikasi korupsi harus ditindaklanjuti oleh APIP dan aparat hukum sesuai ketentuan yang ada.

Baca juga : ICW: Sektor Transportasi Paling Banyak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

"Sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi diiengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” kata Tjahjo.

Tjahjo memaparkan bahwa salah satu ketentuan perjanjian itu membahas soal batasan laporan yang berindikasi pelanggaran administrasi dan pidana. Menurut dia, laporan yang berindikasi administrasi apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara atau daerah.

Namun demikian, apabila terdapat kerugian keuangan negara dan daerah, namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling Iambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima, maka dinyatakan selesai.

"Termasuk diskresi, sepanjang terpenuhi tujunan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik," ujar Tjahjo.

Kompas TV Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendorong dibentuknya tim gabungan pencari fakta atau TGPF atas kasus penyerangan yang menimpanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com