Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo Heran Tak Boleh Beriklan di TV Sebelum Masa Kampanye

Kompas.com - 27/02/2018, 20:56 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq heran dengan larangan beriklan di media massa yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, kata Rofiq, masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Namun, peserta Pemilu 2019, baru boleh berkampanye di media massa hanya pada 24 Maret-13 April 2019.

"Ini kan sesuatu yang sangat mengherankan. Semestinya regulasi itu mengatur setiap parpol diberikan ruang untuk sosialisasi, bukan kampanye," kata Rofiq dihubungi, Selasa (27/1/2018).

Tak cuma itu, Rofiq pun mengeluhkan sempitnya ruang sosialisasi partai politik baru untuk mengenalkan diri kepada masyarakat.

"Ruang sosialisasi itu ditutup rapat-rapat. Parpol baru tidak dapat melakukan sosialisasi, memperkenalkan kepada masyarakat lebih jauh," ucap dia.

(Baca juga: Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPI Pusat)

Rofiq pun mengibaratkan KPU sedang adu lari cepat antara partai lama dan baru. Partai lama ibaratnya seekor macan, sedangkan partai baru seekor kucing.

"Macan ini adalah partai yang sudah berpuluh-puluh tahun, kucing ini partai yang baru lahir. Kalau disuruh adu lari, secara logika, sangat dirugikan kucingnya. Karena yang diadu ini tidak ada keseimbangan," kata dia.

Rofiq pun menambahkan, larangan beriklan di media massa tersebut rawan gugatan.

"Peraturan ini juga seolah-seolah tidak didasari pada kepentingan demokrasi dalam rangka memberikan informasi mengenai partai-partai baru terhadap masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, empat lembaga penyiaran disebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Padahal, aturan KPU RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang.

"Masih ada empat televisi yang bandel," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano, Senin (26/2/2018).

Empat lembaga penyiaran itu adalah MNC Group yakni GTV, MNCTV, RCTI dan iNews TV. Keempatnya menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Karena itu, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran tersebut.

KPI juga berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.

Kompas TV KPU menginginkan tokoh atau pahlawan nasional tidak diklaim parpol karena merupakan milik bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com