JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq heran dengan larangan beriklan di media massa yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, kata Rofiq, masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Namun, peserta Pemilu 2019, baru boleh berkampanye di media massa hanya pada 24 Maret-13 April 2019.
"Ini kan sesuatu yang sangat mengherankan. Semestinya regulasi itu mengatur setiap parpol diberikan ruang untuk sosialisasi, bukan kampanye," kata Rofiq dihubungi, Selasa (27/1/2018).
Tak cuma itu, Rofiq pun mengeluhkan sempitnya ruang sosialisasi partai politik baru untuk mengenalkan diri kepada masyarakat.
"Ruang sosialisasi itu ditutup rapat-rapat. Parpol baru tidak dapat melakukan sosialisasi, memperkenalkan kepada masyarakat lebih jauh," ucap dia.
(Baca juga: Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPI Pusat)
Rofiq pun mengibaratkan KPU sedang adu lari cepat antara partai lama dan baru. Partai lama ibaratnya seekor macan, sedangkan partai baru seekor kucing.
"Macan ini adalah partai yang sudah berpuluh-puluh tahun, kucing ini partai yang baru lahir. Kalau disuruh adu lari, secara logika, sangat dirugikan kucingnya. Karena yang diadu ini tidak ada keseimbangan," kata dia.
Rofiq pun menambahkan, larangan beriklan di media massa tersebut rawan gugatan.
"Peraturan ini juga seolah-seolah tidak didasari pada kepentingan demokrasi dalam rangka memberikan informasi mengenai partai-partai baru terhadap masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, empat lembaga penyiaran disebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Padahal, aturan KPU RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang.
"Masih ada empat televisi yang bandel," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano, Senin (26/2/2018).
Empat lembaga penyiaran itu adalah MNC Group yakni GTV, MNCTV, RCTI dan iNews TV. Keempatnya menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Karena itu, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran tersebut.
KPI juga berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.