JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya akan memusnahkan 1,62 ton sabu pada Maret 2018.
Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Satgas Gabungan Polri dan Bea Cukai di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018) lalu.
"Insya Allah Maret kita akan musnahkan," ujar Eko di kantornya, Cawang, Selasa (27/2/2018).
(Baca juga : Empat Pelaku Penyelundupan 1,62 Ton Sabu Bertetangga dan Satu Keluarga)
Penyidik juga menyisihkan sedikit dari 1,62 ton sabu untuk keperluan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Sabu yang disisihkan itu juga akan menjadi barang bukti dalam persidangan.
Eko mengatakan, setelah ini, polisi akan mengajukan surat ijin ketetapan pemusnahan barang bukti ke kejaksaan.
"Tiga minggu setelah menerima barang bukti, kita akan minta ijin kejaksaan untuk pemusnahan," kata Eko.
(Baca juga : Kapolri: Sabu Diproduksi di Perbatasan China Daratan dan Myanmar)
Sebelumnya, Satgas Gabungan Polri dan Bea Cukai menangkap kapal ikan berbendera Singapura KM 61870 MV Min Liang Yuyun di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018).
Di kapal tersebut, polisi menangkap lima orang berkewarganegaraan China. Mereka adalah Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui, dan Liu Yin Hua.
Hasil penghitungan, ditemukan barang bukti berjumlah 81 karung dengan berat 1,622 ton sabu. Setiap karung diperkirakan berisi 20 kilogram.