Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta Reklame Kampanye Cak Imin dan Romy Segera Diturunkan

Kompas.com - 27/02/2018, 15:13 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta partai politik peserta Pemilu 2019 segera menurunkan reklame bergambar ketua umum partainya.

Di beberapa wilayah di Tanah Air, terpampang dengan jelas reklame Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Isi reklame itu "Muhaimin Iskandar Cawapres 2019".

Ada juga, reklame Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Isi reklame itu "Mari Bersatu Membangun Indonesia".

"Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan. Segera diturunkan," kata Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin, di kantornya, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Bawaslu menganggap reklame-reklame tersebut melanggar aturan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017.

Sebab, reklame bergambar ketua partai politik itu merupakan bentuk citra diri parpol. 

"Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi. Maka saat ini definisi kampanye juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol," terang dia.

(Baca juga: Reklame Besar Muhaimin Iskandar Cawapres 2019 Bermunculan di Bekasi)

Reklame Muhaimin Iskandar Cawapres 2019 di Jl. Sultan Hasanuddin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. KOMPAS.com/Yoga Sukmana Reklame Muhaimin Iskandar Cawapres 2019 di Jl. Sultan Hasanuddin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

 

Bawaslu juga mengancam tak segan-segan akan menjatuhkan sanksi bila tegurannya tak diindahkan partai politik terakait untuk segera menurunkan reklamenya.

Meski rencananya Bawaslu akan berkirim surat terlebih dahulu kepada partai politik tersebut perihal pelanggaran kampanye tersebut.

"Jika tidak diturunkan, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi," ungkap Afif.  

Bawaslu juga mengingatkan adanya larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.

Di mana ancamannya pidana kurungan penjara dan denda uang puluhan juta rupiah.

"Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000," kata dia.

Masa kampanye Pemilu sendiri berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com