JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta partai politik peserta Pemilu 2019 segera menurunkan reklame bergambar ketua umum partainya.
Di beberapa wilayah di Tanah Air, terpampang dengan jelas reklame Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Isi reklame itu "Muhaimin Iskandar Cawapres 2019".
Ada juga, reklame Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Isi reklame itu "Mari Bersatu Membangun Indonesia".
"Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan. Segera diturunkan," kata Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin, di kantornya, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Bawaslu menganggap reklame-reklame tersebut melanggar aturan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017.
Sebab, reklame bergambar ketua partai politik itu merupakan bentuk citra diri parpol.
"Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi. Maka saat ini definisi kampanye juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol," terang dia.
(Baca juga: Reklame Besar Muhaimin Iskandar Cawapres 2019 Bermunculan di Bekasi)
Bawaslu juga mengancam tak segan-segan akan menjatuhkan sanksi bila tegurannya tak diindahkan partai politik terakait untuk segera menurunkan reklamenya.
Meski rencananya Bawaslu akan berkirim surat terlebih dahulu kepada partai politik tersebut perihal pelanggaran kampanye tersebut.
"Jika tidak diturunkan, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi," ungkap Afif.
Bawaslu juga mengingatkan adanya larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.
Di mana ancamannya pidana kurungan penjara dan denda uang puluhan juta rupiah.
"Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000," kata dia.
Masa kampanye Pemilu sendiri berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019.