Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Minta Hasil Hitung Cepat dan Jajak Pendapat Dilakukan Setelah TPS Tutup

Kompas.com - 27/02/2018, 11:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan hasil jajak pendapat dan hitung cepat pada Pemilihan Umum 2019 sebelum seluruh tempat pemungutan suara (TPS) ditutup. Hal itu ditujukan untuk mencegah terjadinya penggiringan opini.

"Penyampaian hasil jajak pendapat pada hari atau masa tenang sebelum TPS tutup ini merupakan penggirangan opini. Lagi-lagi ini (dilakukan oleh) yang punya akses," ujar Hardly di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Seringkali penayangan hasil jajak pendapat dan hitung cepat pada pemilu dan pilkada memancing kegaduhan di kalangan masyarakat antar daerah yang sedang mengikuti proses pemilihan.

"Ketika misalnya, di Papua (TPS) sudah tutup, lalu muncullah grafik yang anomali ada kemenangan salah satu calon, ini menggiring (opini) yang dua jam lagi baru tutup di barat," kata dia.

Baca juga : Pemilu 2019, Dewan Pers Minta Media Jaga Independesi

Selain persoalan jajak pendapat dan hitung cepat, Hardly menyoroti peliputan lapangan terhadap para calon yang cukup intens. Kondisi ini juga memungkinkan para calon saling klaim kemenangan dan memperparah friksi di masyarakat luas.

Hardly juga mengkritik adanya para peserta yang menjadi partisipan dalam program siaran tertentu. Menurut dia, tak semua calon memiliki akses atau sumber daya untuk memanfaatkan program siaran demi kepentingan politis.

"Hanya saja jika menjadi host tidak boleh membawa atribut partainya," papar Hardly.

Selain itu, program dialog dan monolog yang diselenggarakan lembaga penyiaran harus menyediakan kesempatan yang sama bagi para calon. Hardly meminta agar lembaga penyiaran tidak menghadirkan pertanyaan yang tendensius dalam program tersebut.

"Jangan sampai satu atau dua calon mendapatkan kesempatan sama, substansi pertanyaannya sangat ringan, satunya lagi sangat tendensius, itu bahaya juga," ungkapnya.

Baca juga : Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Media Massa Hanya 21 Hari

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga mengingatkan peserta pemilu boleh berkampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.

Masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019.

"Iklan (peserta pemilu) di media massa cetak, elektronik, online, 21 hari sebelum masa tenang," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Bawaslu juga mengingatkan larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com