JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah keterbukaan informasi dan transparansi publik, pemerintah masih saja tidak disiplin mencantumkan semua anggaran belanja barang dan jasa pada 2017.
Dari Rp 994 triliun belanja barang dan jasa pemerintah tahun lalu, hanya Rp 908 triliun yang dilaporkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Jadi ada sekitar Rp 86 triliun lebih anggaran belanja barang dan jasa tidak diumumkan pada publik," kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri di Jakarta, Minggu (25/2/2018).
Padahal, kata Febri, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang kemudian diungkap melalui monev.lkpp.go.id.
Baca juga : Fadli Zon: Pemerintah Tak Kompeten Susun Anggaran, Negara Tekor
Di tingkat pusat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara menjadi salah satu kementerian yang tidak melaporkan seluruh anggaran barang dan jasa ke SIRUP.
Dari Rp 24 triliun anggaran pengadaan barang dan jasa di Kemenkeu pada 2017, hanya Rp 4,9 triliun yang dicantumkan di SIRUP.
Ada pula Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dari anggaran pengadaan barang dan jasa Rp 26 triliun, namuan hanya Rp 19,4 triliun yang dicantumkan di SIRUP.
Lebih parah lagi terjadi di Kemendikbud, Kemen PUPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Total anggaran tidak dibuka pada publik sehingga tidak bisa dihitung berapa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan.
Tak hanya di tingkat pusat, kondisi serupa juga bisa dilihat di tingkat daerah. Pemprov DKI misalnya, dari Rp 32 triliun anggaran pengadaan barang dan jasa pada 2017, hanya Rp 27,5 triliun yang dilaporkan.
"Boleh penenggelaman kapal, tetapi jangan anggarannya juga ditenggelamkan," kata Febri menyindir Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Di tempat yang sama, Staf Divisi Investigasi Wana Alamsyah mengkapkan bahwa anggaran barang dan jasa sangat rawan dikorupsi. Pada 2017, kasus korupsi dari anggaran pengadaan barang dan jasa mencapai 241 kasus, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 195 kasus.
Dari sisi jumlah tersangka, pada 2017 ada 119 tersangka korupsi yang terkait dengan anggaran pengadaan barang dan jasa. Adapun dari sisi nilai kerugian negara meningkat dari Rp 680 miliar pada 2016 menjadi Rp 1,5 triliun pada 2017.
Baca juga : ICW: Sepanjang Tahun 2015, Anggaran Negara 134 Kali Dikorupsi
Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi menyatakan prihatin dengan fakta yang diungkap ICW. Meski begitu, ia menyatakan bahwa data itu benar adanya. Sebab, publik bisa mengecek langsung di situs monev.lkpp.go.id.
"Saya melihat data tadi prihatin, karena di tengah keterbukaan ini tetapi masih ada yang tidak melaporkan," kata dia.
Ia menilai, fakta yang diungkap oleh ICW merupakan bukti bahwa selama ini banyak kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah tidak disiplin menjalankan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
"Karena ini wajib (dilaporkan di SIRUP) bukan sunnah. Mengapa enggak diumumkan ke publik," ucap dia.