Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hukum Terpinggirkan di Rezim Jokowi

Kompas.com - 23/02/2018, 21:52 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai sektor hukum tidak mendapatkan perhatian dalam era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Hal ini bisa dilihat dari kisruh pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjadi Undang-Undang MD3.

Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan revisi tersebut dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Namun, belakangan muncul kritik dari masyarakat karena tiga pasal dalam UU itu dianggap memberikan kuasa berlebih kepada DPR.

Setelah muncul penolakan publik, Presiden Joko Widodo pun mempertimbangkan untuk tidak menandatangani UU MD3.

Donal menilai, hal yang kontraproduktif ini bisa terjadi karena sejak awal Jokowi tak pernah memberikan perhatian pada sektor hukum.

"Hukum terpinggirkan di rezim Jokowi. Pemerintah sibuk membangun infrastruktur fisik, tapi infrastruktur hukum dan demokrasi terabaikan," kata Donal dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

(Baca juga: Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis Perppu)

Donal menambahkan, terabaikannya sektor hukum di era Jokowi juga bisa dilihat dari tidak adanya pakar-pakar hukum yang profesional baik di kabinet maupun di lingkar istana.

Posisi penting seperti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, hingga Jaksa Agung justru diisi oleh politisi.

"Coba sebutkan siapa pakar hukum yang ada di pemerintahan Jokowi? Enggak ada," kata Donal Fariz.

Bahkan, Donal melihat pakar-pakar hukum tidak pernah diundang ke Istana Kepresidenan untuk melakukan diskusi. Jokowi hanya sibuk mengundang tokoh agama. Selain itu, Jokowi juga sibuk mengundang kelompok seniman, budayawan dan pegiat media sosial.

"Tapi tidak pernah terjadi dialog-dialog tentang masalah hukum seperti di era SBY dulu," ucap Donal.

Donal pun meminta Jokowi mengambil langkah konkret apabila tidak sepakat dengan sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Dia menilai, tidak cukup apabila Jokowi tidak menandatangani UU tersebut.

Sebab, apabila tidak ditandatangani Jokowi, UU MD3 tetap otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan.

"Tanda tangan itu hanya formalitas saja," ucap Donal.

Catatan Kompas.com, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik. Pertama, Pasal 73. Pasal itu mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika Presiden Joko Widodo belum menandatangangi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com