Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner: KPU Tak Boleh Tunduk terhadap Tekanan dari Pihak Mana Pun

Kompas.com - 23/02/2018, 15:35 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar hari ini, Jumat (23/2/2018), gagal menemui kesepakatan. KPU pun berkeras bahwa gugatan PBB itu dilanjutkan ke sidang adjudikasi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan, proses adjudikasi tidak dapat dihindari. Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak tunduk dengan tekanan dari pihak mana pun.

"Proses adjudikasi tidak dapat dihindari. Tapi, saya tegaskan, KPU tidak boleh tunduk dengan tekanan dari pihak mana pun. Kalau tunduk pada tekanan, KPU akan terombang-ambing dan tidak bisa memberikan kepastian hukum. Asas pemilu, kan, kepastian hukum," ujar Wahyu dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Baca juga: Mediasi dengan KPU Belum Berhasil, PBB Siap Lawan di Sidang Adjudikasi

Wahyu juga menyinggung soal rencana Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan akan memasukkan gugatan sengketa penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019.

Yusril pun siap memidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. 

Terkait hal itu, Wahyu mengatakan, pihaknya sudah terbiasa menerima tekanan dari berbagai pihak. Namun, ia mengakui tidak mudah dalam menghadapi seluruh tekanan tersebut.

"Yusril bilang akan memidanakan komisioner. Ya KPU dikatain apa pun tidak boleh marah. Tekanan-tekanan itu sudah menjadi keseharian meskipun tidak mudah juga. Tapi setiap keputusan KPU dapat dipertanggungjawabkan," kata Wahyu.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum dan Partai Bulan Bintang di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com