JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Madrasah Anti-Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani berpendapat bahwa kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi akan jatuh jika Arief Hidayat tidak mundur sebagai hakim konstitusi.
Sebab, kata Fanani, Arief telah dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran secara lisan oleh Dewan Etik MK.
"Saya sampaikan, kalau Pak Arief tetap menjadi hakim, ketidakpercayaan publik makin meluas," ujar Fanani saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Ahmad Fanani menuturkan, tekanan masyarakat sipil agar Arief mundur semakin menguat pasca-penjatuhan sanksi etik untuk kali kedua.
Ketidakpercayaan publik terhadap MK pun sudah terlihat ketika sejumlah pihak pemohon uji materi terkait keabsahan Pansus Hak Angket dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menarik gugatannya.
(Baca juga: Kirim "Surat Cinta", Pemuda Muhammadiyah Minta Ketua MK Mundur)
Menurut Fanani, hal itu terjadi karena para pemohon beranggapan Arief tidak bisa independen dalam memutuskan suatu perkara.
"Mereka khawatir bisa jadi Pak Arief itu tidak bisa independen lagi dalam memutuskan. Nah hal seperti ini, kan, berbahaya, apalagi ke depan ini tahun politik kemungkinan besar pilkada akan banyak sengketa," kata Fanani.
Oleh sebab itu, Fanani menilai, sebaiknya Arief mundur dari jabatan hakim konstitusi.
Ia mengatakan, setelah dijatuhi dua kali sanksi etik oleh Dewan Etik MK, Arief sepatutnya mengundurkan diri demi menjaga marwah MK secara kelembagaan.
"Kami mengimbau kepada Pak Arief karena beliau sudah dua kali melakukan pelanggaran etik. Sepatutnya beliau mengundurkan diri secara ksatria demi menjaga marwah MK," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
(Baca juga: Sejak Menjabat Ketua MK, Arief Hidayat 6 Kali Dilaporkan ke Dewan Etik)
Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah unsur pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Berbagai pihak mendesak agar Arief mundur dari jabatan ketua dan hakim konstitusi. Meski demikian, desakan itu belum ditindaklanjuti Arief.