JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia, menemui seorang tenaga kerja asal Kupang, NTT, Petronela Nahak.
Petronela yang dipanggil Ida Nahak tersebut sebelumnya viral di media sosial karena tak digaji majikannya.
Setelah menerima informasi tersebut, KJRI Penang berkoordinasi dengan kepolisian Pulau Penang dan mendatangi rumah majikan.
"Saat ditemui di rumah majikannya, Ida Nahak, yang belakangan diketahui memiliki nama asli Petronela Nahak, dalam keadaan sehat dan aman," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2018).
Petronela kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Petronela, ia berangkat ke Malaysia pada 2009 dan bekerja secara legal. Petronela mengaku tidak mengalami kekerasan fisik apa pun.
Namun, dia mengaku tidak diberikan upah dan tidak diizinkan pulang oleh majikan. Kepolisian masih akan melakukan pendalaman terhadap dua pengakuan tersebut.
Ida Nahak alias Petronela Nahak diberitakan sedang mengalami masalah dalam pekerjaannya dan meminta bantuan perwakilan RI untuk membantu.
Sebelumnya, dalam berita yang viral di media sosial, Petronela disebut tidak diizinkan pulang selama tujuh tahun dan tidak dibayarkan gajinya.
Namun, saat ini dia sudah dibawa ke selter KJRI Penang sambil menunggu penyelesaian kasusnya.
"Hari ini kami akan bertemu agen perekrut untuk menyelesaikan hak-hak yang bersangkutan", ucap Neni Kurniawati, diplomat wanita anggota Tim Perlindungan WNI KJRI Penang, yang menangani langsung kasus ini.
Lalu Muhammad Iqbal mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada WNI/TKI di luar negeri yang menghadapi masalah, segera diadukan atau dilaporkan ke hotline Perlindungan WNI Kemenlu.
Dengan demikian, pihak Kemenlu dapat segera memberikan pertolongan yang dibutuhkan.
"Jika seorang WNI menghadapi masalah di luar negeri, yang dibutuhkan pasti pertolongan secepatnya, segera adukan atau laporkan kepada kami dengan informasi sedetail mungkin," kata Iqbal.
Hotline Perlindungan WNI Kemlu di +62 812 900 700 27.