Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Penodaan Agama Dinilai Kerap Dipakai untuk Mendiskriminasi Minoritas

Kompas.com - 20/02/2018, 21:18 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Al Khanif berpendapat bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) selama ini telah ditafsirkan oleh suatu kelompok untuk mendiskriminasi hak-hak individu atau kelompok lain.

Pasal itu menyebutkan, "Setiap  orang dilarang  dengan  sengaja  di  muka umum menceritakan, menganjurkan dan  mengusahakan  dukungan  umum, untuk  melakukan penafsiran  tentang sesuatu  agama  yang  dianut  di Indonesia  atau  melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu".

Akibatnya, muncul perlakuan yang berbeda terhadap individu atau kelompok yang dianggap mempunyai penafsiran yang berbeda dari kelompok mayoritas

"Saya berpendapat bahwa norma-norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 selama ini telah ditafsirkan oleh suatu kelompok untuk mendiskriminasi hak-hak individu atau kelompok lain," ujar Khanif saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2017).

"Penafsiran ini menurut saya telah mengingkari dimensi theisme dan humanisme Pancasila karena telah mengakibatkan perlakuan yang berbeda terhadap individu atau kelompok yang dianggap mempunyai penafsiran yang berbeda dari kelompok mayoritas," tuturnya.

(Baca juga: "Sebelum 1998, Ahmadiyah dan Syiah Tak disebut Melakukan Penodaan Agama")

Seperti diketahui, undang-undang tersebut telah menjadi dasar munculnya peraturan pemerintah pusat maupun daerah yang mendikriminasi kelompok minoritas seperti Ahmadiyah dan Syiah.

Peraturan tersebut antara lain Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat (SKB Tiga Menteri).

Selain itu, menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), setidaknya ada lima provinsi dan 22 kabupaten/kota yang resmi melakukan pelarangan seluruh aktivitas komunitas Jemaah Ahmadiyah.

"Ada individu, kelompok maupun unsur pemerintahan yang menggunakan norma dalam UU tersebut untuk membatasi dan mendiskriminasi kelompok lain," tutur Khanif.

Oleh sebab itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember itu meminta MK memberikan kerangka penafsiran dalam pasal tersebut terutama dalam frasa "melakukan penafsiran tentang sesuatu  agama  yang  dianut  di Indonesia".

Selain untuk menghormati dimensi humanisme Pancasila, penafsiran MK juga diperlukan untuk membatasi penerapan konsep teokrasi yang selama ini digunakan oleh sekelompok orang untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.

"Mahkamah Konstitusi (MK) harus memberikan kerangka penafsiran terhadap norma-norma yang ada di pasal-pasal tersebut agar penafsiran MK kemudian menjadi rujukan oleh warga negara Indonesia" kata Khanif.

Kompas TV Komnas HAM meminta pemerintah memberi wadah kepada jemaah Ahmadiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com