JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/2/2018).
Kedatangan Siti beserta jajarannya untuk meminta bantuan KPK dalam mengeksekusi lahan milik DL Sitorus.
"Menteri KLHK dan jajaran datang ke KPK untuk keperluan permintaan agar pendampingan dilanjutkan dan koordinasi eksekusi penanganan perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Febri, dalam pertemuan itu, Menteri Siti Nurbaya melaporkan progres terkait penanganan eksekusi kasus DL Sitorus.
Selain itu, meminta supervisi dari KPK terkait kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Kementerian, termasuk kasus di Papua.
Rencananya, KPK akan mendorong dan membantu KLHK dalam penegakan hukum.
KPK akan terus mendorong perbaikan sistem dan regulasi di Kementerian LH dan Kehutanan dengan skema pemantauan atas tindak lanjut dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan.
"KPK juga akan mensupervisi kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KLHK," kata Febri.
Pada Februari 2007, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya.
Lahan ini berada di kawasan hutan Register 40 yang masuk Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 26 Agustus 2007, di Medan.
Eksekusi dilakukan dengan cara mengambil alih manajemen pengelolaan lahan seluas 47.000 hektar.
Lahan inilah yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus, yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.
Pada saat proses eksekusi berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, ratusan orang menyatakan penolakan terhadap eksekusi.
Mereka mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu.
Mereka menilai lahan Register 40 merupakan tanah ulayat yang dilindungi oleh hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak 1998 berlangsung atas permintaan warga.