JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan diri untuk menerima permohonan sengketa Pemilu dari partai politik yang ingin menggugat Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, laporan akan diterima hingga tiga hari kerja setelah adanya penetapan KPU.
"Tenggat waktunya adalah tiga hari sejak penetapan hari ini untuk mengajukan sengketa," ujar Abhan di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa apakah permohonan sengketa sudah lengkap atau belum. Jika belum, nantinya Bawaslu memberi waktu tambahan untuk perbaikan.
Untuk mempersingkat waktu, Abhan meminta partai tidak mengajukan gugatan terlalu mepet dengan batas akhir.
"Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut," kata Abhan.
(Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI yang Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019)
Abhan mengatakan, Bawaslu sudah menyerahkan data pengawasan ke KPU Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota.
Bawaslu akan berposisi sebagai hakim yang akan memutuskan apakah dugaan pelanggaran KPU yang digugat parpol terbukti atau tidak.
"Nanti kami lihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami," kata Abhan.
Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memastikan akan menggugat KPU lewat Bawaslu.
Keduanya tidak memenuhi syarat verifikasi faktual secara nasional. Abhan mengatakan, PKPI sudah berkonsultasi dengan Bawaslu beberapa hari lalu.
"Yang mau dipersoalkan adalah keputusan KPU Provinsi. Itu kewenangan bawaslu provinsi. Maka saya kira sudah dengan penetapan ini," kata Abhan.