JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, pasal pemanggilan paksa dalam UU MD3 berpotensi mengarah ke pemerasan dan juga praktik korupsi.
"Saya melihat pasal ini bisa diterapkan untuk memeras pihak lain atau bisa mengarah pada upaya korupsi nantinya. Dan ini sangat berbahaya. Mestinya tidak demikian," kata Sebastian, saat ditemui usai diskusi Populi Center dan Smart FM Network dengan topik: "DPR Takut Kritik?" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Seharusnya, kata Sebastian, ketentuan panggil paksa ini hanya berlaku dalam hak angket DPR saja. Namun, DPR, kata dia, memperluas ketentuan panggil paksa itu tidak hanya sebatas mengenai angket, tetapi juga berlaku untuk hal lain.
DPR, lanjut Sebastian, bisa memanggil paksa seseorang dengan meminta bantuan kepolisian. Efek yang paling buruk menurut dia dari ketentuan ini adalah DPR bisa mengancam siapa saja.
Misalnya mengancam mitra kerjanya dan mengancam masyarakat atau publik. Jika pihak yang dipanggil menolak, kata Sebastian, DPR bisa menggunakan polisi untuk memanggil paksa.
"Lalu kemudian dari situ, arahnya itu, dengan kewenangan kekuasaan yang mereka miliki itu, bisa saja nanti arahnya bisa mengintimidasi orang, atau bahkan kalau tidak mau dipanggil paksa, ya mungkin (mesti) ada kompensasi ekonomi (pemerasan)," ujar Sebastian.
(Baca juga: UU MD3 Digugat ke MK karena Berbau Orde Baru)
DPR RI telah mengesahkan UU MD3 beberapa hari lalu. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah Pasal 73, yang menambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.
Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan, penambahan frase "wajib" dalam hal pemanggilan paksa salah satunya terinspirasi saat Komisi III memanggil salah seorang gubernur.
Saat itu gubernur yang dipanggil tak kunjung hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat.
Selain itu, DPR juga melihat polemik Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak bisa menghadirkan lembaga antirasuah tersebut.
(Baca juga: PPP: Kalimat Merendahkan Kehormatan DPR dalam UU MD3 Perlu Penjelasan)
"Kemarin itu kan berlaku menyiasati apa yang terjadi bukan hanya dalam Pansus Angket. Itu yang kedua. Tapi ada satu pemanggilan yang dilakukan Komisi III terhadap seorang gubernur yang sampai hari ini tidak hadir di DPR. Itu pemicunya," kata Supratman.
Penambahan frase "wajib", lanjut Supratman, merupakan respons atas kegamangan Kapolri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK.
Saat itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak diminta menghadirkan paksa pimpinan KPK dan mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani untuk diminta keterangan oleh Pansus Hak Angket.
Bahkan dalam Ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Nantinya ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam Peraturan Kapolri.