JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Baresksim Polri menetapkan Direktur Utama PT Tialit Anugerah Energi Suheri sebagai tersangka.
Perusahaan yang dipimpin oleh Suheri itu menjadi dalang peredaran solar industri palsu di daerah Banten, Jakarta, dan Lampung.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, PT Tialit Anugerah Energi sudah beroperasi sejak awal 2017 di Rangkas Bitung, Serang Banten.
"Sempat berhenti (Sementara) pada Oktober 2017, namun mulai lagi beroperasi Desember 2017," ujar Daniel, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Baca juga: 20 Ton Solar Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Selat Riau
Menurut Daniel, PT Tialit Anugerah Energi tidak memiliki izin sebagai perusahaan pengolahan BBM.
Dari pemeriksaan polisi, perusahaan itu berkedok sebagai perusahaan transpotasi ekspedisi.
Suheri merupakan orang yang membeli bahan baku solar palsu berupa oli bekas bengkel dan industri dari Lampung.
Setelah itu, solar bekas dicampur dengan bahan kimia blacing aktif merek Tianyu asal China.
Baca juga: Menteri Susi: Kapal Nelayan di Atas 30 GT Tak Berhak Pakai Solar Bersubsidi
Setelah diendapkan beberapa jam, campuran kedua bahan tersebut disedot dengan mesin pompa dan di masukan ke bak penampungan sebelum dipasarkan.
Dalam seminggu, PT Tialit Anugerah Energi mampu memproduksi solar palsu sebanyak 100.000 liter.
Perusahaan tersebut menjual solar industri palsu itu di bawah harga solar industri yang dijual Pertamina Rp 9.300 per liter.