Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"DPR Sedang Membangun Oligarki..."

Kompas.com - 15/02/2018, 15:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti sejumlah peraturan perundangan yang berimbas pada penguatan peran lembaga DPR RI secara berlebihan.

Peraturan perundangan itu, mulai dari disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) hingga terus dibahasnya Rancangan KUHP di DPR.

"Serangkaian ini saya lihat, DPR ini sedang membangun oligarkinya. DPR ini menjadi lembaga yang luar biasa, powerful," ujar Feri dalam diskusi di Kantor Sekretariat Indonesia Legal Roundtable (ILR), Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Baca juga: UU MD3 Dinilai Jauhkan DPR dari Kritik Terkait Korupsi

Melalui Pasal 73 UU MD3, DPR berhak memanggil siapa saja untuk dihadirkan dalam rapat di DPR.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.Fabian Januarius Kuwado Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Bahkan, jika seseorang tidak berkenan hadir, DPR dapat meminta kepolisian untuk menghadirkan seseorang tersebut pada rapat DPR.

Ketentuan pasal itu dinilai melampaui tugas dan wewenang DPR. Tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, DPR dianggap seperti melakukan penegakan hukum.

Baca juga: UU MD3 Dikecam Publik, Agung Laksono Anggap Kurang Sosialisasi

"DPR juga anti-kriminalisasi. Begitu dia tersangkut kasus, aparat penegak hukum mau memanggil dia, harus izin MKD dan atas persetujuan Presiden dahulu (Pasal 245). Ini apa lagi kalau bukan powerful?" ujar Feri.

Melalui Pasal 122 huruf k, DPR juga bisa menyeret masyarakat umum ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Baca juga: Menyelami UU MD3, Di Mana Logikanya?

Apalagi, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dalam objek hak angket di DPR RI.

Putusan itu seolah mengukuhkan oligarki DPR di dalam sendi kehidupan bernegara di Indonesia.

"Putusan MK yang terakhir itu seperti mengukuhkan oligarki DPR. Artinya lembaga independen pun juga bisa dihak-angketkan," ujar Feri.

Kompas TV Padahal sebelumnya, keinginan para politisi senayan untuk merevisi undang-undang MD3 menuai pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com