Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Korupsi Tidak Bisa Mengundurkan Diri

Kompas.com - 15/02/2018, 09:11 WIB
Estu Suryowati,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencalonan calon kepala daerah/pasangan calon kepala daerah tidak dapat ditarik kembali, meskipun yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebagaimana diketahui tiga calon petahana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, serta Bupati Subang Imas Aryumningsih.

"Tidak bisa mundur," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, ketentuan ini berlaku baik baik calon kepala daerah dari jalur partai politik, maupun dari jalur perseorangan atau independen.

"Calon dari parpol atau calon perseorangan tidak dapat lagi menarik pencalonan," ujar Hasyim.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asyari ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Jakarta Rabu (10/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asyari ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Jakarta Rabu (10/1/2018).

(Baca juga: KPU Perlu Umumkan ke Publik Daftar Calon Kepala Daerah yang Kena OTT KPK)

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 6 (4) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Bahkan pada ayat berikutnya disebutkan, dalam hal partai politik dan gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.

Kemudian, Pasal 6 (6) menyebutkan bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

Ayat berikutnya, menegaskan dalam hal calon mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

 

Tiga calon petahana jadi tersangka

KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, pada Minggu (4/2/2018) sebagai tersangka kasus korupsi suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.

(Baca juga: Kami Tetap Usung Bupati Jombang di Pilkada 2018, Kami Akan Fight)

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyani. Suap tersebut diberikan Inna kepada Nyono, agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Adapun total suap yang diberikan Inna kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. Uang yang diberikan Inna kepada Nyono itu berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017.

Sepekan berselang, tepatnya Senin (12/2/2018) KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

(Baca juga: Ditahan KPK, Marianus Sae Minta Seluruh Pendukungnya Tetap Tenang)

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com