JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2018 wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada hari ini, Rabu (14/2/2018) atau satu hari sebelum dimulainya masa kampanye.
Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.
Batas waktu penyampaikan LADK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yaitu pada pukul 18.00 wib waktu setempat.
"LADK diserahkan sebelum kampanye," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan, di KPU, Rabu.
Merujuk PKPU Dana Kampanye, LADK yang disampaikan memuat informasi, di antaranya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari paslon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain.
(Baca juga: Harapan KPK di Tengah Maraknya Kepala Daerah Ditangkap Jelang Pilkada Serentak)
Wahyu menuturkan, ada sanksi bagi paslon yang tidak menyampaikan LADK ke KPU. Namun, ia enggan berandai-andai, sebab pengalaman selama ini para paslon Pilkada 2015 dan 2017 semuanya melaporkan LADK ke KPU.
"Karena LADK itu sederhana sekali. Dan selama ini kami juga sudah melayani untuk berkonsultasi tentang pembuatan LADK. Sehingga kami pastikan semua akan menyetorkan LADK," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, besarnya dana kampanye yang ada dalam LADK bisa berbeda tiap paslon, tergantung kemampuan masing-masing. Adapun yang dibatasi adalah sumbangan dana kampanye baik dari perorangan maupun badan hukum.
"Kalau sumbangan dana kampanye ada batasan. Tetapi kalau besaran dana kampanye itu masing-masing kandidat bisa berbeda-beda," ujar Wahyu.'