JAKARTA, KOMPAS.com – Media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran yang tidak adil dalam pemberitaan dan penyiaran kampanye bisa dikenai sanksi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Terkait pemberitaan, itu menjadi domain Dewan Pers. Apakah pemberitaan-pemberitaan itu sudah berimbang atau tidak berimbang,” kata Wahyu kepada wartawan di KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
“Nanti akan ada mekanisme pemberian sanksi yang akan dilakukan Dewan Pers. Tetapi Dewan Pers tidak bergerak sendiri. Tetapi ini menjadi keputusan Gugus Tugas,” kata dia lagi.
Wahyu menjelaskan, terkait pemberitaan dan penyiaran kampanye Pilkada 2018, telah dibentuk Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.
(Baca juga : Empat Lembaga Akan Awasi Berita dan Iklan Kampanye di Media)
“Ini dalam rangka kita menjamin agar kampanye, baik melalui penyiaran maupun pemberitaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.
Pasal 56 PKPU 4/2017 menyebutkan media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye harus berlaku adil dan berimbang.
Sementara itu, Pasal 62 (2) berbunyi, dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) dan ayat (2), Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 56, Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, dan Pasal 61, KPI atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPI atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyiaran atau pers.