Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Media Massa yang Tidak Adil dalam Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye Bisa Kena Sanksi

Kompas.com - 14/02/2018, 15:24 WIB
Estu Suryowati,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran yang tidak adil dalam pemberitaan dan penyiaran kampanye bisa dikenai sanksi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Terkait pemberitaan, itu menjadi domain Dewan Pers. Apakah pemberitaan-pemberitaan itu sudah berimbang atau tidak berimbang,” kata Wahyu kepada wartawan di KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

“Nanti akan ada mekanisme pemberian sanksi yang akan dilakukan Dewan Pers. Tetapi Dewan Pers tidak bergerak sendiri. Tetapi ini menjadi keputusan Gugus Tugas,” kata dia lagi.

Wahyu menjelaskan, terkait pemberitaan dan penyiaran kampanye Pilkada 2018, telah dibentuk Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.

(Baca juga : Empat Lembaga Akan Awasi Berita dan Iklan Kampanye di Media)

“Ini dalam rangka kita menjamin agar kampanye, baik melalui penyiaran maupun pemberitaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.

Pasal 56 PKPU 4/2017 menyebutkan media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye harus berlaku adil dan berimbang.

Sementara itu, Pasal 62 (2) berbunyi, dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) dan ayat (2), Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 56, Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, dan Pasal 61, KPI atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPI atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyiaran atau pers.

Kompas TV Salah satu poin utama yang disepakati adalah dana kampanye dilarang berasal dari sumber tak dikenal dan memiliki jumlah maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com