JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif sempat beradu argumen dengan anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat soal hak imunitas dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan.
Adu argumen tersebut terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Mulanya sebelum rapat, Laode diwawancarai oleh wartawan terkait pasal Pasal 245 UU MD3.
Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
Laode menilai ketentuan pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Laode menyatakan, keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR telah dibatalkan oleh putusan MK.
"Kalau sudah dibatalkan yang dianggap bertentangan dengan konsitusi dan dibuat lagi, itu secara otomatis kita anggapnya bertentangan dengan konsitusi," kata Laode.
Karena sudah disahkan, ia pun menyatakan Undang-Undang MD3 bisa digugat kembali ke MK oleh masyarakat atau pihak yang tidak sepakat.
Ia juga memandang ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law, persamaan setiap orang di hadapan hukum. Laode mengaku kaget keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR kembali diadopsi.
"Saya, Pak Agus, Bu Basaria, kalau mau dipanggil polisi tidak perlu izin siapa pun. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu (DPR). Makanya, saya juga kaget," ujar Laode.
(Baca juga: Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR)
Dalam rapat, Masinton mengkritik pernyataan Laode tersebut. Menurutnya, bukan ranah KPK untuk mengomentasi putusan MK tersebut.
Masinton meminta Laode mengklarifikasi komentar itu dalam rapat. Politisi PDI-P itu bahkan menyebut komentar Laode tidak lagi dalam norma sebagai pimpinan negara.
Ia menilai memberikan komentar atas putusan MK bukan bagian dari tugas KPK.
"Saya minta penjelasan saudara Laode terkait pernyataan yang tidak lagi dalam norma sebagai pimpinan lembaga negara. fokus saja tugas, jangan mengomentari hal lain. Saudara kami pilih bukan jadi pengomentar," tuturnya.
Akhirnya, Laode kembali menegaskan apa yang ia katakan.