JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sepuluh perwira Polri resmi mundur dari instansi kepolisian.
Mereka telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum daerah masing-masing sebagai peserta Pilkada serentak 2018.
Tiga di antara perwira tinggi Polri yang lolos yakni Anton Charliyan yang mengikuti Pilkada Jawa Barat, Murad Ismail yang mengikuti Pilkada Maluku, dan Safaruddin untuk Pilkada Kalimantan Timur.
"Keputusan Presiden pengunduran diri anggota Polri yang akan ikut Pilkada atas nama Anton Charlian, Murad, dan kawan-kawan sudah ditandatangani oleh presiden," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2018).
Keppres pengunduran diri tersebut bernomor 9 /Polri/Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018. Dengan adanya Keppres tersebut, maka mereka diberhentikan dengan hormat untuk melanjutkan proses Pilkada.
Sepuluh perwira tersebut kini statusnya sudah menjadi warga sipil.
(Baca juga: Jokowi Kumpulkan Perwira TNI-Polri di Istana)
"Tiga pati Polri yang ikut pilkada Anton Charliyan, Murad Ismail, dan Safaruddin sudah resmi pensiun. Mereka tidak dapat kembali dinas aktif ke Polri," kata Iqbal.
Selain 3 perwira tinggi, nama-nama anggota Polri yang mengikuti Pilkada adalah AKBP Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (calon Bupati Tapanuli Utara), Kombes Syafiin (calon bupati Jombang), AKBP Marselis Sarimin (calon bupati Manggarai Timur).
Berikutnya adalah, Brigadir Kepala Nichodemus Ronsumbre (calon bupati Biak Numfor), AKBP Ilyas (calon wakil wali Kota Bau Bau) dan Kombes Siswandi (calon wali kota Cirebon).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa anggotanya yang mengikuti Pilkada serentak harus lepas dari korps Bhayangkara begitu KPU menetapkannya sebagai peserta Pilkada pada 12 Februari 2018.
Sementara itu, pada saat pendaftaran sebagai bakal calon peserta, mereka hanya mengantungi surat pengunduran diri, namun belum resmi diberhentikan.
Pilkada Serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Jumlah paslon yang mendaftarkan diri sebanyak 580 paslon, dengan status 569 pendaftaran diterima dan 11 pendaftaran ditolak.
Dari 569 pendaftaran yang diterima, sebanyak 440 paslon mendaftar dari jalur partai politik (parpol) dan 129 paslon mendaftar dari jalur perseorangan atau independen.