JAKARTA, KOMPAS.com - Wilvridus Watu, pengacara keluarga dari Bupati Ngada Marianus Sae menyatakan Marianus bakal mengikuti proses hukum yang dihadapinya saat ini.
"Pak Marianus sudah menjelaskan kepada kami bahwa beliau akan taat hukum dan proses ini akan diikuti apa adanya," kata Wilvridus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Wilvridus mengatakan, Marianus belum menunjuk kuasa hukum atas kasusnya. Dia dan seorang pengacara lainnya ditunjuk oleh istri Marianus untuk mendampingi Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Wilvridus mengatakan, Marianus mengapresiasi KPU yang tetap menetapkannya sebagai bakal calon gubernur NTT. Marianus, kata Wilvridus, berpesan kepada pendukungnya untuk tetap tenang.
Baca juga : Ditangkap KPK, Marianus Sae Tak Hadiri Penetapan Cagub NTT
"Kepada seluruh pendukung di NTT untuk tetap tenang supaya mengikuti proses hukum ini, supaya ada kejelasan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Wilvridus.
Sebelumnya, selain Marianus, KPK menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Wilhelmus diduga menyuap Marianus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, NTT.
Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
Baca juga : Ditahan KPK, Bupati Ngada Marianus Sae Bungkam
Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.
Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar.