JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan mengingatkan aparatur desa agar netral pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
"Mereka kan juga aparatur pemerintahan, normatifnya sebaiknya yang namanya kepala desa dan perangkatnya tetap bersifat netral," kata Nata di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Ia mengatakan, ada kekhawatiran terjadi gejolak di masyarakat jika aparatur desa berpihak kepada salah satu calon.
"Oleh karenanya, imbauan kami seluruh desa dan perangkatnya tetap bersifat netral. Jangan memihak kepada siapapun demi stabilitas desa itu sendiri," kata dia.
Baca juga: 5 Arahan Mendagri untuk Intelijen Polri Hadapi Pilkada Serentak
Jika tak netral, kata Nata, akan ada sanksi yang dijatuhkan terhadap aparatur desa tersebut.
"Ya sanksinya sanksi administratif, nanti kepala daerah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu tersebut," kata Nata.
Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada 2018.
Beberapa provinsi besar di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.