JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU Daerah (KPUD) untuk menempatkan Tempat Pemilihan Suara (TPS) di area yang mudah bagi para penyandang disabilitas, terutama para pengguna kursi roda.
Hal itu perlu dilakukan agar para penyandang disabilitas tidak menemui kesulitan saat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2018.
"Ini yang menjadi prioritas," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (11/2/2018).
KPU akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendataan penyandang disabilitas sehingga terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga : Penyandang Disabilitas Anggap Standar Kesehatan Calon Kepala Daerah Diskriminatif
Untuk tuna netra, KPU menyediakan alat agar surat suara dengan huruf braille, serta mempersiapkan petugas bagi yang buta huruf braille.
Salah satu bantuan itu bisa dengan memperbolehkan kerabat yang dipercaya oleh pemilih penyandang disabilitas untuk menjadi pendampingnya di bilik suara.
Adapun, untuk penyandang tuna rungu, KPU berharap agar para petugas di TPS cakap sehingga mereka tetap bisa menggunakan hak pilih dalam memilih calon kepala daerah.
Baca: Komnas HAM: Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Agar Diperhatikan
"Jadi kami akan fasiltasi semaksimal mungkin," kata Ilham.
Masa kampanye Pikada Serentak di 171 daerah akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang serta pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Sementara, pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi pada 28 Juni 2018.