Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Parpol Tidak Bisa Tarik Dukungan Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 12/02/2018, 16:44 WIB
Estu Suryowati,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon atau bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum tidak dapat menarik dukungannya.

Hasyim mengatakan, apabila ada bakal calon/pasangan calon yang mendaftar kemudian dinyatakan memenuhi syarat, tetapi di tengah jalan paslon tersebut terkena masalah hukum, maka status pendaftarannya dinyatakan tetap berlanjut.

“Tidak bisa kemudian pencalonan dibatalkan. Tidak bisa kemudian parpol tersebut menarik dukungan,” kata Hasyim di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, apabila pasangan calon tersebut terpilih sebagai pemenang pilkada, dan pada saat berakhirnya pilkada sudah ada status hukum tetap, maka pelantikan tetap harus berjalan.

Baca juga : Ini Alasan KPU Tetap Menetapkan Bupati Ngada sebagai Cagub NTT

“Sebagaimana yang sudah pernah terjadi, ada paslon yang dinyatkan terpilih menang pilkada, dilantiknya di penjara. Itu juga pernah terjadi,” kata Hasyim.

“Jadi kalau situasi itu terjadi di Jombang atau NTT, juga sangat mungkin. Jadi, tetap berlanjut dan nanti dilantik, itu kemudian diganti. Siapa yang menggantikan? Wakilnya,” lanjut Hasyim.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, disebutkan bahwa parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak bisa mengganti pasangan calon yang didaftarkan.

Baca juga : KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang

Dalam Pasal 6 (4) disebutkan partai politik atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bakal paslon kepada KPU/KIP Provinsi atau kabupaten/kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Sedangkan pada ayat (5) disebutkan dalam hal parpol atau gabungan parpol menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan parpol atau gabungan parpol tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com