Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Mestinya Calon Kepala Daerah yang Kena OTT Langsung Gugur

Kompas.com - 12/02/2018, 13:16 WIB
Estu Suryowati,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, semestinya calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung gugur pencalonannya.

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tidak perlu menunggu penetapan ataupun adanya putusan hukum tetap (in kracht).

Demikian Titi sampaikan merespons maraknya petahana yang maju pilkada dan terkena OTT KPK.

"Mestinya UU Pilkada itu mengatur bahwa calon yang terkenal OTT otomatis gugur," kata Titi dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (12/2/2018).

"Tetapi sayangnya, pengaturan seperti itu tidak ada dalam regulasi kita," lanjut Titi.

Lebih lanjut dia mengatakan, mestinya KPU juga menginformasikan kepada masyarakat rekam-jejak dari calon ataupun pasangan calon yang maju di Pilkada.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, kemarin Minggu (11/2/2018). Pada hari ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca: KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang)

Kasus Bupati Ngada terjadi tak lama berselang setelah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pada saat itu Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, meskipun tidak gugur, tetapi KPU akan menginformasikan kepada masyarakat calon-calon kepala daerah yang terkena kasus hukum.

Ketika dikonfirmasi ulang paska-OTT Marianus, Arief mengatakan, sebenarnya tanpa pengumuman dari KPU, masyarakat juga sudah mendapatkan informasi dari media soal calon-calon pemimpin mereka.

"Masyarakat tanpa kami mengumumkan kan sudah tahu. Masa harus formal-formal begitu, kan enggak juga," kata Arief, Senin.

Komisioner KPU Ilham Saputra pun berpendapat, calon-calon kepala daerah yang terlibat kasus hukum tidak perlu diumumkan ke calon pemilih.

"Iya (tidak perlu). Dia (Marianus) kan ditangkapnya sebelum penetapan. Dan masyarakat juga sudah tahu kok," katanya.

Kompas TV Kepolisian akan menunda proses hukum pasangan calon yang maju dalam Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com