Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Perawat National Hospital Surabaya Laporkan Pasien Korban Pelecehan ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 11/02/2018, 09:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Winda Rimawati, istri perawat National Hospital Surabaya, ZA, melaporkan korban, W, dan suami korban ke Bareskrim Polri. W merupakan pasien yang merasa dilecehkan ZA di rumah sakit. Sementara suami korban merekam kejadian saat ZA dituduh melakukan pelecehan. Video tersebut viral dan berujung penetapan ZA sebagai tersangka.

Belakangan, hasil kajian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Sekretaris PPNI Jawa Timur Misutarno menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.

Pengacara Winda, Sukendar, mengatakan, kliennya tidak terima tuduhan pelecehan kepada suaminya.

"Jadi kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas video viral yang di Instagram," ujar Sukendar saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2018).

Baca juga: Perawat National Hospital Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Laporan di Bareskrim Polri dilakukan pada Jumat (10/2/2018). Namun, saat itu petugas belum mengeluarkan surat laporan polisi karena belum dilengkapi surat kuasa dari ZA.

Keesokan harinya, pada Sabtu petang, pengacara kembali mendatangi Bareskrim Polri dan menyerahkan surat kuasa. Kemudian laporan polisi keluar dengan Nomor 213/II/2018/Bareskrim.

"Dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28," kata Sukendar.

Secara terpisah, Winda menganggap video yang tersebar di media sosial telah merugikan suaminya. Menurut dia, sebelum dijadikan tersangka, ZA diintimidasi agar mengakui perbuatannya. Padahal, ZA hanya melepas alat medis di dada pasien dan tidak melecehkan.

"Itu memang ada tekanan dan intimidasi dari pihak kepolisian," kata Winda.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Pasien di National Hospital Dinilai Tak Langgar Kode Etik

Menurut Winda, ZA diiming-imingi mendapat hukuman ringan jika mengaku. Jika tidak mengakui sesuai dengan video tersebut, ZA diancam hukumannya diperberat.

"Jadi suami saya bilang iya dan minta maaf di polres," kata Winda.

Sebelumnya, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya karena dianggap melecehkan pasiennya, W. Dia terancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.

Kasus tersebut diproses polisi setelah ZA meminta maaf kepada pasien perempuan National Hospital Surabaya di video. Sambil menangis, pasien mengaku payudaranya diraba ZA.

Baca juga: Dokter RS National Hospital Akui Periksa Sekitar Organ Vital Calon Perawat

Namun, Majelis Etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Timur menyebut apa yang dilakukan ZA sudah sesuai standar prosedur operasional perawat saat menangani pasien usai menjalani operasi.

"ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," kata Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur Misutarno.

Seelah adanya hasil kajian itu, ZA berencana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya.

Pihak kuasa hukum akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien.

Kompas TV Hari ini (30/1), penyidik polda jatim telah melakukan gelar perkara dan pemanggilan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com