JAKARTA, KOMPAS.com — Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil yang saat ini mendekam di penjara kecewa kepada promotor yang mengundangnya ke Hong Kong.
"Kekecewaan pasti ada," ujar Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Sayangnya, Tri tak membeberkan lebih lanjut bagaimana kekecewaan yang dirasakan kedua pelawak asal Indonesia tersebut. Menurut Tri, Cak Yudo dan Cak Percil juga kaget tak menyangka bahwa akan merasakan dinginnya penjara, apalagi di negara orang lain.
"Kaget, mereka juga bertanya-tanya, mereka cerita," kata Tri.
Baca juga: Salah Gunakan Visa Turis, Dua Pelawak Indonesia Dibui di Hong Kong
Rencananya, kata Tri, promotor dan kedua pelawak tersebut akan dipertemukan dalam waktu dekat ini.
"Hari Minggu ini sudah kami atur minta izin ke penjara untuk bertemu," kata Tri.
Ia menambahkan, Cak Yudo dan Cak Percil akan mendapatkan pendampingan hukum. Keduanya akan didampingi pengacara yang disediakan pemerintah Hong Kong.
"Kecuali yang bersangkutan mau bawa pengacara sendiri, ini praktik di mana-mana, kami berikan pendampingan, nasihat hukum," ucap dia.
Tri juga tak tahu berapa lama proses persidangan yang akan dijalani Cak Yudo dan Cak Percil di Hong Kong sampai ada putusan pengadilan. Ia hanya berharap keduanya bisa lekas bebas.
Baca juga: PASKI Siap Bayar Denda Pembebasan Pelawak yang Dibui di Hong Kong
"Saya enggak bisa jawab, mudah-mudahan bisa lepas segera. Soal denda itu harus diputuskan oleh hakim, enggak bisa kita nebus," kata dia.
Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong. Keduanya pun terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.
Keduanya disebut menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong. Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018). Mereka pun ditangkap aparat imigrasi negara setempat pada (4/1/2018).
Baca juga: Dijamin Majikan, Promotor Pelawak Indonesia di Hong Kong Tak Dipenjara
Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018). Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.