JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui, pihaknya kesulitan mencegah masyarakat membuat akun anonim di media sosial.
Sebab, pemerintah harus bekerjasama dengan platform penyedia layanan media sosial yang kebanyakan berasal dari luar negeri.
Sementara, platform media sosial tersebut masih menggunakan aturan internasional, dimana anonimitas bukanlah sesuatu yang diharamkan.
"Karena di dalam PBB sendiri dalam yang disebut anonimitas itu adalah bagian dari perlindungan HAM," kata Staf Khusus Menkominfo, Donny Budi Utoyo, usai menghadiri acara diskusi 'Melawan Hoax' di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Dalam diskusi tersebut, wasekjen PDI-P Eriko Sotarduga mengusulkan agar masyarakat harus mencantumkan nomor induk kependudukan untuk setiap akun media sosial yang dibuat.
Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi akun anonim yang kerap menyebarkan hoax dan kebencian di dunia maya.
(Baca juga: Wasekjen PDI-P Usul Buat Akun Medsos Harus Pakai KTP)
Donny menilai positif masukan tersebut, namun penerapannya tidak mudah.
"Secara global yang namanya anonimitas adalah bagian dari perlindungan HAM masyarakat di internet," kata Donny.
Donny mengatakan, Indonesia termasuk negara yang tidak terlalu ketat dalam menindak akun-akun di media sosial.
Namun di sejumlah negara, mereka yang salah bicara di internet sedikit saja bisa langsung ditindak oleh aparat. Oleh karena itu lah, anonimitas dihormati sebagai sarana untuk melindungi hak asasi manusia.
"Dan yang namanya human rights itu harus bersifat universal," kata dia.
(Baca juga: Satgas Nusantara Mulai Tindak Pelaku Ujaran Kebencian Jelang Pilkada)
Oleh karena itu, pemerintah hanya bisa menghimbau agar warganet sebaiknya menggunakan data sesungguhnya saat membuat akun di media sosial.
Kalaupun hendak merahasiakan identitas, warganet tetap harus mengikuti aturan yang ada dan tidak menyebarkan hoaks serta kebencian.
"Sekali lagi isunya bukan enggak boleh anonim, tetapi kalau anonim gunakan untuk yang benar," kata dia.
Donny pun menegaskan, pemerintah tidak kesulitan untuk melakukan pelacakan terhadap akun anonim yang melanggar aturan di dunia maya.
Kemenkominfo, kata dia, bisa segera melakukan pemblokiran terhadap akun anonim yang melanggar. Pihak kepolisian juga dengan berbagai alat teknologi bisa melacak identitas asli pemilik akun anonim.